PAMEKASAN, FaktualNews.co – Hakim Agung Artidjo Alkostar, menjadi pemateri utama dalam acara Dialog Hukum di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pamekasan, Sabtu (17/03/2018).
Dihadapan mahasiswa STAIN Pemekasan, Hakim Agung Artidjo mengatakan, mahasiswa sebagai orang akademisi dinilai mempunyai peran penting dalam menegakkan hukum di Negera Kesatuan Republik Indonesia.
“Mahasiswa harus menjadi agen perubahan hukum yang lebih berkeadilan,” paparnya dalam acara dialog Hukum dengan tema “Penegakan Hukum Korupsi dan Perlakuan Hukum Bagi Whistle dan Justice Collaborator”, di STAIN Pamekasan.
Dikatakan Artidjo, dalam negara demokrasi yang berkeadaban, penegakan hukum tidak bisa dijalankan dengan cara pilih kasih. Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu karena hukum diciptakan untuk kemanusiaan dan peradaban.
“Semua orang berhak diperlakukan sama, sebab keadilan itu tidak mengenal batas. Tidak boleh ada orang yang berada di atas hukum,” tegasnya.
Artidjo menambahkan, mahasiswa harus ikut andil dan mendukung kerja penegak hukum, dalam hal ini polisi, jaksa dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Menurut Artidjo, kondisi bangsa saat ini memperlihatkan korupsi sudah menjadi budaya buruk dan menghambat keberlangsungan Negara dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan pada masyarakat.
“Maka, sudah saatnya kita perangi tindakan merugikan rakyat dan Negara tersebut dengan tegas, sesuai tuntutan konstitusi Negara serta tidak membiarkannya tetap mengakar dan berkembang di bumi nusantara ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua STAIN Pamekasan, H. Mohammad Kosim, menyampaikan apresiasinya atas kehadiran Hakim Agung Artidjo dalam dialog bersama civitas akademika STAIN Pamekasan.
“Selamat Datang untuk Hakim Agung Artidjo Alkostar di bumi STAIN Pamekasan, saatnya membagikan Ide dan Pemikirannya untuk kami semua,” sambutnya.
Dia berharap, kehadiran Hakim Agung Artidjo bisa menambah pengetahuan dan pemahaman hukum para mahasiswa STAIN Pamekasan.
“Harapan kami, semangat mahasiswa dalam belajar ilmu hukum makin meningkat dan nantinya berperan lebih dalam penegakkan hukum di Indonesia,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Artidjo Alkostar adalah Hakim Agung yang kerap menangani kasus-kasus berat, khususnya kasus korupsi. Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi pernah ditangani Artidjo.
Terbaru, Artidjo Alkostar menjadi hakim untuk menangani perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus Penistaan Agama.