DPRD Jombang ‘Dipaksa’ Kembalikan Dana Suap dari Inna Silestyowati ke KPK
JOMBANG, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tengah menelusuri aliran dana dari Plt Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Inna Silestyowati. Inna, saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan suap dan ditahan KPK.
Salah satu pihak yang disebut menerima aliran dana dari tersangka KPK tersebut adalah Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang. Kabar tersebut diamini Ketua DPRD Jombang, Joko Triono.
“Iya, menurut pengakuan Bu Rosy (anggota Fraksi Golkar) waktu dipanggil KPK, Plt Kadinas Kesehatan memang pernah memberikan dana kepada Komisi D dengan angaran Rp2 juta untuk Komisioning,” ungkapnya saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Senin (19/3/2018).
Komisioning adalah rapat yang digelar oleh masing-masing Komisi DPRD Jombang bersama SKPD atau organisasi pemerintah daerah sesuai bidang komisi. Rapat itu dilaksanakan untuk membahas rancana program dan anggaran daerah.
Dalam rapat komisi yang dimaksud, Komisi D DPRD Jombang bersama Dinas Kesehatan menggelar rapat untuk membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun 2018. Dalam komisoning tersebut Komisi D meminta penjelasan rencana pagu anggaran tahun 2018 di Dinkes.
Aliran dana dari Inna, tersangka KPK dalam kasus dugaan suap, mengalir kepada Komisi D saat berlangsung rapat Komisioning pada tahun 2017 lalu. Pemberian dana oleh Inna kepada Komisi D DPRD Jombang, sebab Komisi D merupakan mitra kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang.
Komisi D DPRD Jombang dalam kinerjanya sebagai legislatif, membawahi bidang pendidikan, kesehatan, kepemudaan dan olahraga. Selain itu juga mengawasi masalah sosial, ketenagakerjaan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana, pemberdayaan masyarakat dan desa.
Joko menambahkan, berdasarkan keterangan dari Rosy, dana yang disebut berasal dari Inna, dibagikan kepada sepuluh orang anggota komisi D dengan jumlah bagian masing-masing anggota sebesar Rp200 ribu.
Dana tersebut, lanjut JT, sapaan akrabnya, diminta dikembalikan langsung oleh Ketua Komisi D DPRD Jombang ke KPK. “Dan, diakui oleh Bu Rosi dana itu dibagi Rp200 ribu per-anggota. Itu yang diminta KPK untuk segera dikembalikan ke Jakarta,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Sekretariat DPRD Jombang, menyatakan tidak mengetahui adanya surat pemangggilan yang datang dari KPK kepada anggota dewan, khususnya ketua Komisi D DPRD Jombang.
Menurut pegawai yang enggan diungkap identitasnya ini, surat dari KPK kemungkinan langsung dikirim ke kediaman masing-masing. “Surat dari KPK langsung ke pribadi anggota DPRD. Kami tidak tahu siapa yang dipanggil hari ini ke Jakarta,” katanya.
“Mungkin juga ketua Komisi D (M Syarif Hidayatullah/Gus Sentot), tapi pastinya kami tidak tahu. Tapi sebenarnya Komisi D hari ini ada kunjungan ke Manado,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, pada 4 Februari 2018, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Jombang non-aktif, Nyono Suharli Wihandoko dan Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Inna Silestyowati. Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan kini ditahan KPK.