Kekerasan Pelajar di Sidoarjo Berlanjut ke Ranah Hukum, Polisi Periksa Empat Pelaku
SIDOARJO, FaktualNews.co – Kasus kekerasan remaja di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang videonya sempat viral di media sosial, Facebook, akhirnya masuk ke ranah hukum. Setelah korban melaporkan kejadian itu ke polisi.
“Kami sudah menerima laporannya dan kami sudah membuat laporannya. Jadi tindak lanjutnya kita lakukan pemeriksaan kepada korban dan para pelakunya,” ucap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris, saat dikonfirmasi awak media, Senin (19/3/2018).
Disamping memeriksa para pelaku dan korban kekeraan dalam video berdurasi 15 detik itu, Harris juga masih mengumpulkan beberapa alat bukti baik surat hasil visum reparturnya maupun barang bukti seperti video. Lantaran aksi kekerasan pelajar itu terjadi pada bulan Oktober 2017 lalu.
“Karena kejahatannya ini sudah lama, kita lihat dulu alat bukti dari bentuk visum. Apabila ditemukan luka, maka kita jadikan alat bukti juga. Namun, apabila tidak, kita cari bukti lain seperti video serta keterangan yang menunjukkan fakta kesesuaian yang terjadi dengan perkara,” imbuhnya.
Kendati demikian, lanjut Harris, hingga kini pihak kepolisian belum menetapkan empat remaja putri itu sebagai tersangka. Mereka masih berstatus sebatas saksi.
“Nanti setelah memenuhi unsur semuanya dalam perkara yang dipersangkakan, maka akan kita gelar untuk penetapan tersangkanya,” terangnya.
Terkait hukuman bagi para pelaku, dirinya juga berkordinasi dengan pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sidoarjo untuk memberi hukuman kepada para pelaku.
“Yang pasti kita sistemya prosedural saja, kita juga berkordinasi dengan unit P2TPA2 juga yang menangani bidang tersebut dan nanti kita pertimbangkan, apakah kita lakukan diversi atau kita lakukan proses hukum lanjut yang lain,” pungkasnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu warganet dikejutkan dengan beredarnya video aksi kekerasan yang dilakukan beberapa pejar putri. Belakangan terungkap, aksi kekerasan itu dilakukan empat pelajar putri.
Mereka berinisial ADA warga Banjarsari, Kecamatan Taman, FNB warga Kramat Jegu, Kecamatan Taman, ASATW warga Tanjungsari, Kecamatan Taman dan ZI warga Banjar Pertapan, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Keempat pelaku itu masing-masing dari tiga sekolah di Kabupaten Sidoarjo. Yakni korban dan satu pelaku dari SMP Muhammadiyah 6 Krian, satu pelaku sekolah di SMPN 3 Taman dan dua pelaku sekolah di YPM Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Oleh pihak sekolah, keempat pelaku diganjar hukuman skorsing. Kasus tersebut juga sudah dimediasi oleh aparatur desa dan pihak sekolah.