FaktualNews.co

Modal 46 Handphone, Pelaku Order Fiktif Grab Raup Keuntungan Rp2 Juta Perhari

Kriminal     Dibaca : 1768 kali Penulis:
Modal 46 Handphone, Pelaku Order Fiktif Grab Raup Keuntungan Rp2 Juta Perhari
FaktualNews.co/Khilmi S Jane
Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata, saat jumpa pers di kantornya, Senin (19/3/2018).

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Jajaran Kepolisian Resort Mojokerto, Jawa Timur, mengungkap kasus order fiktif taksi online Grab. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 15 Maret 2018 malam oleh petugas Polsek Pacet.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni Nuzulul Puspito (36), warga Jalan Manukan Yoso II 7B/3, Manukan Kulon, Kecamatan Tandes dan Arif Ishaq (31), warga Jalan Karangrejo Baru No.63, Kelurahan Wonokromo, Kota Surabaya.

Usai melakukan pendalaman perkara, polisi berhasil mengungkap modus yang dilakukan kedua pelaku dalam melakukan manipulasi order taksi online.

“46 unit handphone yang kami amankan, 35 unit handphone digunakan pelaku untuk akun penumpang. Sedangkan 11 handphone lainnya digunakan pelaku untuk akun sopir,” ungkap Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata, saat jumpa pers di kantornya, Senin (19/3/2018).

Kedua tersangka mengaku, telah melancarkan aksinya itu sejak Januari 2018 lalu. Setiap hari, kedua pelaku mengejar poin maksimal untuk mendapatkan bonus uang yang lebih banyak. Per hari, mereka mendapatkan uang sekitar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.

“Kalau mereka dapat poin 10 trip, mereka dapat uang Rp 100 ribu. Kalau dapat poin 12 trip, mereka dapat bonus Rp 200 ribu. Maksimal, kalau dapat 16 poin trip, mereka dapat bonus Rp 360 ribu. Itu didapat per satu akun sopir, mereka punya 11 unit handphone yang berisi akun sopir,” bebernya.

Dari setiap trip, kata Kapolres, pelaku menyetorkan uang ke pihak Grab hanya sekitar Rp 2 ribu. “Kalau misal mereka dapst order 10 trip, mereka kan hanya setor Rp 20 ribu, kemudian mereka dapat bonus Rp 100 ribu,” tuturnya.

Kapolres menambahkan, kedua pelaku paling sering beroperasi di kawasan Surabaya. “Katanya baru pertama ini ke Mojokerto dan akhirnya tertangkap ini,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disanksi sesuai UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE Pasal 51 junto Pasal 35 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kedua pelaku diganjar hukuman 15 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i