Kriminal

Pantang Mundur, Meski Gugatan Praperadilan Mantan Perawat National Hospital Terancam Gugur

SURABAYA, FaktualNews.co – Upaya praperadilan Zunaidi Abdillah (ZA), mantan perawat National Hospital yang ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual salah seorang pasien di rumah sakit tersebut terancam gagal.

Melalui kuasa hukumnya, M Sholeh, ZA, secara resmi memasukan surat gugatan prapradilan terhadap Kapolrestabes Surabaya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada, Selasa (6/3/2018).

ZA melakukan gugatan lantaran ditetapan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes atas dugaan pelecehan seksual.

Namun, peluang praperadilan ZA bisa saja gugur. Ini karena menurut humas PN Surabaya Sigit Sutriyono, pokok permasalahan dalam kasus yang menjerat ZA sudah terjadwal persidangannya pada 27 Maret 2018 mendatang.

Artinya, kalau pokok perkara sudah mulai digelar persidangan maka sesuai aturan otomatis praperadilannya menjadi gugur.

“Misalkan nanti, sidang praperadilan sudah digelar dan bersamaan juga pokok perkara juga disidangkan maka sidang praperadilan tidak otomatis berhenti. Akan tetap dilanjutkan sampai putusan, namun putusannya nanti tidak bisa diterima alias gugur,” jelas Sigit, kepada awak media di Surabaya, Selasa (20/3/2018).

Penuh kejanggalan

Kuasa hukum ZA, M Sholeh mengatakan, meski peluang untuk bisa lanjut sangat tipis. Namun, pihaknya tidak merasa gentar dan siap maju. “Kita tetap maju, tidak ada kata mundur atau pesimis,” jelasnya, kepada awak media, Selasa (20/3/2018).

Menurutnya, proses penetapan ZA sebagai tersangka penuh kejanggalan. ZA, tandasnya, tidak pernah melakukan tindakan asusila.

Gugatan praperadilan ini lanjut Sholeh, untuk menganulir status tersangka dan juga memulihkan nama baik kliennya dihadapan publik.

Dalam gugatan praperadilan diuraikan kronologis kasus ini versi pemohon, bahwa pada tanggal 23 Januari 2018 sekitar jam 11.30-12.00 WIB setelah operasi pasien salah seorang pasien National Hospital Surabaya, pemohon dituduh telah melakukan tindakan asusila terhadap pasien dengan memegang payudara pasien Widyanti,

“ZA ini dijebak untuk mengakui perbuatan yang tak pernah dilakukan, tapi dia mau minta maaf supaya masalahnya cepat selesai. Ternyata permintaan maaf tersebut direkam dan disebarkan ke medsos,” M Soleh, kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sholeh menjelaskan, tuduhan perbuatan asusila ZA terjadi pada 23 Januari 2018 di National Hospital. Namun ZA diminta menemui korban yang difasilitasi rumah sakit pada 25 Januari 2018.

Artinya, ada durasi waktu 24 jam setelah kejadiannya. “Jadi saya bertanya, apa logis orang yang mendapat tindakan pelecehan seksual diam saja. Baru setelah 24 jam dipermasalahkan,” ujar Sholeh.

Selain itu, Sholeh juga mempertanyakan memgapa penyidik Polrestabes Surabaya tidak pernah menyita rekaman CCTV milik National Hospital soal pertemuan ZA, korban dan pihak rumah sakit ketika ada permintaan maaf.

“Klien saya juga tidak lari dan bersembunyi, tapi dikatakan kabur. Keberadaan di hotel juga atas permintaan orang rumah sakit, sepertinya dijebak,” ucap Sholeh.

Kecuali itu, lanjut Sholeh, Majelis Kode Etik Keperawatan Indonesia Jatim juga tidak dimintai keterangan atau diperiksa penyidik. Padahal, Mejelis Kode Etik Keperawatan sudah menggelar sidang soal kasus ZA.

Keputusan sidang menyatakan, ZA tak melanggar kode etik. “Sidang kode etik itu dilakukan tanggal 3 Februari 2018,” tutur Sholeh.

“Kapan penyidik memeriksa saksi-saksi, melakukan visum dan gelar perkara. Kok begitu cepatnya,” tukas Sholeh.

Sholeh juga merasa heran dengan begitu cepat ZA ditangkap dan ditetapkan tersangka. Padahal, ZA dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, 25 Januari 2018 dan tak lama kemudian ditangkap dan jadi tersangka.

Diberitakan sebelumnya, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan menegaskan, jajarannya selalu memegang profesionalitas dan aturan yang ada dalam menangani suatu perkara.

Pernyataan itu ia sampaikan menanggapi langkah hukum Zunaidi Abdullah yang mempraperadilankan Kapolrestabes di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pihaknya pun siap menghadapi praperadilan ZA karena kepolisian selalu tertib hukum.