JOMBANG, FaktualNews.co – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jombang menegaskan akan menjaga netralitas selama penyelenggaraan Pilbup Jombang 27 Juni 2018 mendatang.
“Jaga komitmen dan jangan terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat berakibat sanksi serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” kata PJS Bupati Jombang, Setiajit, saat “Pilkada 2018 ASN Netral” di lapangan Pemkab setempat.
Menurutnya, pesan tersebut disampaikan karena Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran yang mengingatkan agar seluruh aparatur sipil negara menjaga netralitas dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak 2018 dan pemilu serentak 2019.
Surat edaran tersebut juga memuat sanksi untuk aparatur sipil negara yang terbukti tidak netral, mulai dari surat teguran hingga pemberhentian dari jabatan.
Pelanggaran nilai dasar, kode etik dan kode perilaku akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pns, sedangkan pelanggaran disiplin akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
“Berkaitan dengan dilaksanakannya tahapan penyelenggaraan Pilkada yakni pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang tahun 2018, pada kesempatan ini saya tegaskan agar seluruh aparatur sipil negara tanpa terkecuali harus menjaga netralitas dengan tidak berpihak kepada kelompok tertentu, baik dalam memberikan layanan publik, maupun dalam menjalankan tugas-tugas lainnya selama berlangsungnya tahapan – tahapan pilkada serentak 2018,” tegas Setiadjit.
Ia berharap bisa menjaga suasana yang harmonis sesuai budaya masyarakat Jombang. “Saya ingin menjalankan amanah ini dengan baik serta memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Jombang tetap berjalan dengan baik ditengah hiruk pikuk perhelatan pilkada. Untuk itu, komunikasi menjadi bagian penting dalam menjaga suasana aman dan nyaman, saya memiliki kewenangan yang sama sebagai Bupati,” tukasnya. (*)