Gasak Uang Rp 850 Juta Milik Pengusaha Banyuwangi, Kiai Gadungan Dibekuk
SURABAYA, FaktualNews.co – Salah seorang pelaku pencurian uang milik pengusaha asal Banyuwangi, senilai 61 ribu dolar atau setara Rp 850 juta berhasil dibekuk Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Pelaku diketahui bernama M. Hasan (44), asal Kedopok, Kabupaten Probolinggo. Sementara, satu pelaku lain berinisial AA masih dalam pengejaran.
Aksi pencurian uang 61 ribu dolar itu terjadi pada awal Februari 2018 lalu. Ketika kedua pelaku dan korban sama-sama menginap di salah satu hotel di daerah Petukangan Surabaya.
“Pelaku tersebut lebih dulu menggandakan kunci pintu kamar dan almari hotel. Antara pelaku dan korban ini sudah mengenalnya sejak dua tahun lalu,” sebut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Tinton Yudha Riambodo, Rabu (21/3/2018).
Kedua pelaku datang ke Surabaya dengan menyewa sebuah mobil Avanza bernopol P 1702 Q dan sudah berencana jahat.
Korban sendiri mengenal kedua pelaku ini sebagai kiai asal Probolinggo dan karena saling kenal, korban diajak pelaku untuk pergi ke Surabaya dengan dalih bisa menggandakan uang.
Begitu bertemu korbannya dalam hotel, pelaku ini mengajak menarik uang tunai dolar ke bank BCA di Jalan Raya Darmo Surabaya.
Korban diketahui dua kali melakukan penarikan, pertama menarik sebesar 25.000 dolar AS atau Rp 341.375.000 dan kedua sengambil sebesar Rp 500 juta.
Selanjutnya, uang Rp 500 juta ditukarkan ke money chandger di Tunjungan Plaza sebesar 36.500 dolar AS, dan membawa uang 61.500 dolar AS itu ke hotel tempat menginap.
Saat korban berada di hotel, Soleh mengajak korban ke luar hotel dengan dalih membeli perlengkapan salat guna keperluan ritual penggadaan uang, semetara AA masih dalam hotel menunggu uang milik korban.
Ketika korban kembali ke hotel tempat menginap, saat itu tidak menjumpai AA di kamarnya. Korban lebih terkejut ketika membuka almari dan uang miliknya sudah tidak ada.
“Uang miliknya senilai 61.500 dolar (Rp 850 juta) tersebut lenyap,” tambah Tinton.
Sadar uangnya dicuri, korban melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Setelah diselidiki dan dilakukan pengejaran, polisi menangkap Soleh di Probolingo dan langsung digelandang ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada, Rabu (21/3/2018).
Guna pempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku ini akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.