SIDOARJO, FaktualNews.co – Pabrik jamu yang dikemas dalam botol di Desa Singopadu, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur digerebek oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jatim dan petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo, Kamis (22/3/2018).
Dalam penggerebekan pabrik yang sudah berdiri tiga tahun itu, petugas berhasil mengamankan 438 jurigen berisikan bahan baku cair dan ratusan jamu yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 1,5 liter siap edar.
Kasi Penyidikan BPOM Jatim Siti Amanah mengatakan, penggerebekan pabrik jamu tersebut bermula dari banyaknya masyarakat yang lapor setelah meminum jamu tersebut, wajahnya bengkak. “Setelah kami telusuri, ternyata pabriknya ada disini,” katanya, Kamis (22/3/2018).
Sayangnya, saat petugas masuk dan memeriksa ke dalam pabrik tersebut, petugas hanya mendapati sebanyak 15 pekerja. Sedangkan pemilik pabrik jamu tersebut tidak ada. “Ternyata pemiliknya tidak ada di lokasi,” terangnya.
Ia mengungkapkan, produksi jamu ini diduga kuat tidak mengantongi izin serta tidak standart. Hal itu dikuatkan dengan adanya temuan-temuan seperti tempat penyimpanan bahan baku, hasil produksi tercampur jadi satu dan para pegawai tidak bisa menunjukkan surat apapun.
“Ini sudah tidak standart dan ada sediaan farmasi tanpa izin edar. Maka hal ini sudah melanggar undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 pasal 196 dan187. Ancamannya 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar,” pungkasnya.