TRENGGALEK, FaktualNews.co – Imron Asrori (28) warga Dusun Krajan Desa Craken, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, harus merasakan pengapnya udara dibalik jeruji besi Mapolres setempat.
Dia diringkus unit Reskrim Polsek Munjungan di pinggir Pantai Blado Munjungan, karena mengedarkan pil koplo.
“Saat di tangkap pelaku kedapatan membawa 70 butir di kantong celananya. Tersangka dan barang bukti serta uang tunai Rp 230 ribu, telah kita amankan di Polres Trenggalek guna proses selanjutnya,” ucap Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, Kamis (22/3/2018).
Peristiwa itu berawal, pada Rabu (14/3) unit Reskrim Polsek Munjungan mendapat informasi, bahwa ada beberapa remaja sedang pesta miras di pernikahan warga di Desa Munjungan. Disinyalir, dalam aktivitas tersebut beberapa remaja juga mengkonsumsi Narkoba jenis pil dobel L.
Kemudian Polisi langsung melakukan penyelidikan, sekitar pukul 14.00 Wib petugas memergoki tersangka sedang bertransaksi dengan pembeli di pinggir Pantai Blado Munjungan.
Setelah di lakukan penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti berupa puluhan pil dobel L yang disimpan pada saku celana tersangka.
“Untuk saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di Polres Trenggalek. Tersangka jika terbukti akan di jerat pasal tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda,” pungkas Didit. (Suparni PB)