Nasional

KPK Telusuri ‘Gurita’ Korupsi Kepala Daerah dan Anggota DPRD

FaktualNews.co – Budaya korupsi berjamaah yang melibatkan unsur kepala daerah dan jajarannya serta sejumlah anggota DPRD Kota Malang, bisa saja terjadi di Kota/Kabupaten lainnya.

“Yang seharusnya melakukan fungsi pengawasan anggaran dan regulasi secara maksimal,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan, ketika konferensi pers di gedung KPK, Rabu (21/3/2018) sore.

KPK menetapkan 19 orang tersangka baru dalam perkara dugaan Tipikor dalam pembahasan Perubahan APBD Kota Malang tahun anggaran 2015 yang menjerat mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono.

Ke-19 orang itu terdiri dari MA (M Anton) Wali Kota Malang periode 2013 – 2018, dan 18 sisanya adalah anggota DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019.

Dari 19 nama itulah ada nama Anton dan YAB (Yaqud Ananda Gudban).

Anton saat ini non-aktif dari jabatannya sebagai wali kota karena mencalonkan diri sebagai calon wali kota di Pilkada Kota Malang 2018.
Sedangkan Nanda Gudban mundur dari keanggotaan DPRD Kota Malang 2014 – 2019 karena juga mencalonkan diri sebagai calon wali kota Malang 2018.

19 orang ini adalah tersangka baru. Sebab pada 2017 lalu, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan Tipikor suap pembahasan P-APBD 2015 yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Dalam keterangannya, Basaria mengatakan MA selaku Wali Kota Malang diduga memberi hadiah atau janji.

Atas perbuatannya itu, MA disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Sedangkan terhadap 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

“Diduga unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang menerima pembagian fee dari total fee yang diterima tersangka MAW (M Arief Wicaksono, mantan Ketua DPRD Kota Malang) sebesar Rp 700 juta dari tersangka JES (Jarot Edy SUlisyono, mantan Kepala DPU). Diduga Rp 600 juta dari yang diterima MAW kemudian didistribusikan pada sejumlah anggota DPRD Kota Malang,” kata Basaria, seperti dikutip dari TribunNews.com.

Saat ini, Arief dan Jarot telah menjadi terdakwa karena menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor di Surabaya.

Ancaman hukuman bagi penerima suap, maksimal adalah hukuman pidana penjara 20 tahun dan minimal 4 tahun.

Hari ini (Kamis, 22 Maret 2018) Wali Kota Malang non aktif M Anton dan Yaqud Ananda Gudban menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Malang Kota.

Dalami aliran suap di Jombang

Sementara itu, Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) juga tengah mendalami aliran kasus dugaan suap dengan tersangka Bupati Jombang non-aktif, Nyono Suharli Wihandoko dan mantan Plt Kepala Dinas kesehatan (Kadinkes) Inna Silestyowati, dengan melakukan pemeriksaan Ketua Komisi D DPRD Jombang, M Syarif Hidayatullah, pada Senin (19/3/2018) lalu.

“Penyidik mengklarifikasi dugaan aliran dana tersangka IS,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat yang dikirimkan ke redaksi FaktualNews.co, Senin (19/3/2018) petang.

Febri mengatakan ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Jombang itu dimintai keterangan untuk tersangka Bupati Jombang non-aktif Nyono Suharli Wihandoko.

“Saksi M Syarif Hidayatullah Anggota DPRD Kabupaten Jombang hari ini diagendakan diperiksa untuk tersangka NSW,” jelasnya.

Sebelumnya, Inna Silestyowati ‘bernyanyi merdu’ usai menjalani pemeriksaan pasca ditahan oleh penyidik dalam kasus suap pengisian jabatan dan pengurusan perizinan rumahsakit swasta di Kabupaten Jombang.

Dihadapan awak media, dengan lantang, Inna yang kini menjadi tahanan KPK menyebut dana suap yang dikucurkannya, tak hanya ke kantong Nyono Suharli Wihandoko, melainkan juga mengalir ke saku anggota DPRD Jombang.

Bahkan, Inna dengan tegas menyatakan jika dirinya memiliki rekaman pembicaraan dengan anggota DPRD Jombang yang turut serta terlibat dalam pusaran suap perizinan di Kota Santri. Hingga saat ini, sudah tiga pejabat legislatif yang dikorek keterangannya oleh penyidik KPK.

Yakni, Wakil Ketua DPRD Sunardi, anggota DPRD Jombang dari fraksi Golkar Pipit Rosi Novita dan Ketua Komisi D DPRD Jombang, M Syarif Hidayatullah.