Peristiwa

Tolak Pengelolaan Bengkok Masuk APBDes, Kades Lurug Kantor Bupati Jombang

JOMBANG, FaktualNews.co – Ribuan perangkat desa se-Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menggelar aksi unjuk rasa menolak Peraturan Bupati (Perbub) Jombang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, Kamis (22/3/2018).

Keluarnya Perbub tersebut dinilai merugikan perangkat desa. Karena, ada Pasal yang berisi klausul tentang pengelolaan tanah kas desa (bengkok) yang wajib dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Mengenai hasil yang wajib dimasukkan dalam APBDes itu merupakan sistem yang akan mengubah budaya yang melekat dari asal usul bengkok itu sendiri,” kata koordinator aksi, Agus Syaifullah, Kamis (22/3/2018).

Menurutnya, tanah bengkok sifatnya sudah melekat pada Kepala Desa dan sudah terjadi turun temurun. “Kalau dana hasil dari bengkok dimasukan ke dalam APBDes, maka sama halnya dengan menghapus sejarah dari para leluhur desa,” tegas dia.

“Kita ingin mempertahankan hak dari perangkat desa yaitu masalah bengkok, karena bengkok merupakan hal yang melekat dari kepala desa. Bengkok merupakan suatu sejarah asal usul Kades, dan kenapa pemerintah ingin merubah budaya dan kearifan lokal di Jombang?,” tambah Agus.

Selain itu, imbas dari keluarnya Perbub Nomor 1 Tahun 2018 tersebut, lanjutnya akan mengakibatkan kesejahteraan para perangkat desa terutama didaerah terpencil semakin kecil nilainya.

“Teman-teman perangkat desa yang ada di lokasi terpencil jarang sekali diperhatikan oleh Pemerintah Kabupaten. Ini malah tanah bengkok dimasukan ke APBDes,” pungkas Agus.

“Kalau dana bengkok dicabut, kita hanya bisa makan dan tanpa bisa sekolahkan anak-anak kita. Karena, selama ini sandang pangan kita itu dari bengkok, jika bengkok ditarik kesejahteraan kita dari mana. Bahkan kerja kita 24 jam, dan perlu diketahui semua program kerja nasional itu yang menjalankan Desa,” kata Kades Dempok, Izzul Mutho’Izzudin, dikesempatan yang sama. (Elok Fauria)