Cinta Ditolak, Warga Blitar Racuni Wanita Idamannya Pakai Pembasmi Serangga
BLITAR, FaktualNews.co – Sariono alis Saridon asal Desa Suko Sewu RT.02, RW.02 Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, Jawa Timur, diamankan aparat Satreskrim Polres setempat.
Lantaran pria pemuda berusia 23 tahun itu nekat hendak meracuni Yuliati (38), yang tak lain merupakan wanita idamannya. Sebab, cinta tulusnya di tolak sang pujaan hati.
Kasubang Humas Polres Blitar AKP Purwadi mengatakan, modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan cara menuangkan racun pembasmi serangga ke dalam tandon air di rumah Yuliati.
“Korban mengetahui kejadian tersebut saat korban akan berwudu. Saat itu korban melihat air yang keluar dari tandon air berwarna putih dan berbau,” katanya Minggu (25/3/2018).
Mengetahui ada yang mencoba membunuhnya, korban akhirnya melaporkan hal itu ke aparat kepolisian. Petugas Korps Bhayangkara yang mengetahui hal itu langsung bergerak cepat.
“Setelah mendapatkan laporan, petugas lantas melakukan penyelidikan. Dari keterangan dan dugaan sementara mengarah ke pelaku sehingga langsung kita amankan,” imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan aparat kepolisian, Sariono mengaku jika dirinya yang menuangkan racun pembasmi serangga ke tandon air milik Yuliati.
“Pelaku mengakui perbuatanya. Dari pengakuannya, pelaku mengaku sakit hati lantaran cintanya di tolak dan di bicarakan ke tetanganya kalau sudah keluar masuk Lapas karena kasus kriminal,” terangnya.
Karena rasa kesal itulah, pelaku berniat untuk menghabisi nyawa Yuliati yang juga masih tetangganya itu. Akibat perbuatanya pelaku akan kembali merasakan dingin sel tahanan untuk ketiga kalinya.
“Pelaku kita kenakan pasal 202 KUP atau 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.