Dokumen Koruptor P2SEM Beredar, Kejati Jatim Enggan Komentar
SURABAYA, FaktualNews.co – Sebuah dokumen yang diduga berisi daftar nama terduga penikmat dana korupsi Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) beredar ke publik.
Dalam dokumen tersebut, muncul sejumlah nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur periode 2009 – 2014. Mereka diduga turut menikmati dana korupsi P2SEM.
Namun, terkait beradarnya dokumen tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, selaku pihak yang menangani kasus ini mengaku belum mengetahui hal tersebut.
“Saya belum tahu,” singkat Kasipenkum Kejati Jatim Richard Marpaung, saat ditanya terkait dokumen itu, Selasa (27/3/2018).
Saat didesak untuk memberi tanggapan setelah disampaikan sejumlah nama DPRD yang dimaksud, Richard kembali menyampaikan keengganannya memberi komentar. “Saya tidak bisa berkomentar,” tandasnya.
Untuk diketahui, dalam file berformat PDF yang disebar melalui whatsapp itu tertulis sejumlah nama anggota dewan berikut besaran dana yang dikorupsi.
Selain sejumlah anggota DPRD Jatim, mantan Kepala Bappemas Pemprov Jatim sebagai penanggung jawab pengucuran dana tersebut juga disinggung.
Kasus P2SEM merupakan skandal mega korupsi dari dana hibah APBD Jatim tahun 2008 senilai 277 miliar rupiah yang disiapkan sebagai dana kompensasi masyarakat atas kenaikan bahan bakar minyak waktu itu, dan menyeret mantan ketua DPRD periode 2004 – 2009 Almarhum Fathorrasjid.
Terakhir, Kejati berhasil menangkap DR Bagoes Sutjipto yang sempat buron ke Malaysia. Ia dianggap sebagai saksi kunci kasus tersebut sehingga Kejati kembali membuka kasus ini.