SURABAYA, FaktualNews.co – Pemuda asal Sragen, Jawa Tengah, tega menggauli anak berusia 8 tahun. Pemuda bejat tersebut bernama Sunardi (23). Pemuda itu tinggal kost di daerah Bendul Merisi Surabaya.
Parahnya, pekerja bangunan ini diketahui mengindap penyakit kelamin dan diduga mengindap penyakit menular itu menular kepada korbannya berinisial ZT (8).
Tersangka yang merupakan kuli bangunan rumah kosong di dekat rumah korban itu telah menyetubuhi korban di rumah kosong yang sedang direnovasi oleh pelaku. Ketika korban bermain di rumah kosong tersebut itulah pelaku ini melancarkan aksinya.
Melihat korban yang mau diajak ngomong oleh pelaku, akhirnya dimanfaatkan pelaku dengan mendekati hingga menggendongnya.
“Saat dia saya gendong dan bilang kangen ayahnya, akhirnya timbul rasa nafsu untuk mencabulinya dan cuma sekali,” aku tersangka Sunardi.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar menjelaskan, usai mencabuli korban, pelaku meminta agar korban tidak membuka mulut kepada siapapun.
“Usai puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku ini berpesan agar korban tidak bercerita kepada siapapun juga,” sebut Lily kepada FaktualNews.co, Rabu (28/3/2018).
Aksi bejat pemuda lajang tersebut terbongkar ketika korban mengeluh sakit pada alat kelaminnya. Saat ditanya, korban menceritakan semuanya kepada orang tuanya dan diteruskan ke Polisi.
Pelaku pun dibekuk Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya pada, Selasa (27/3/2018) pukul 13.00 WIB. “Hasil visum mengungkapnya bahwa pelaku ini mengindap penyakit kelamin dan diperkirakan menular ke korban,” tambah Lily.
Pelaku kini langsung dijebloskan kedalam penjara di Mapolrestabes Surabaya. Pasal 81 UURI No. 35 / 2014 ttg perubahan atas UURI No. 23/2002 tentang perlindungan anak serta Pasal 76 D, tentang ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan, yang ancamannya penjara hingga 15 tahun lamannya.