FaktualNews.co

Biar Gak Bingung saat Sidang Tilang di Jombang, Ikuti Langkah Berikut

Peristiwa     Dibaca : 4600 kali Penulis:
Biar Gak Bingung saat Sidang Tilang di Jombang, Ikuti Langkah Berikut
FaktualNews.co/Elok Fauria/
Warga menunjukan surat tilang miliknya.

JOMBANG, FaktualNews.co – Bagi para pelanggar lalu lintas yang terkena tilang (bukti pelanggaran) di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, wajib mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) setempat yang biasanya digelar setiap hari Rabu.

Namun bagi beberapa orang, yang namanya sidang masih menjadi hal yang dianggap menakutkan. Dan mereka lebih memilih ‘uang damai’ atau istilah ‘nitip sidang’ kepada oknum polisi lalu lintas saat terkena razia.

Jadi mereka yang memilih ‘nitip sidang’ ke oknum tersebut, tidak perlu menghadiri sidang dengan alasan malas bolak-balik karena rumahnya di luar wilayah Jombang atau tidak mau ribet. Meskipun itu tindakan ilegal.

Budaya inilah yang dimanfaatkan oknum Polantas untuk mengendutkan perut mereka secara pribadi, dari hasil pungli tersebut.

Makanya, bagi masyarakat kenali dulu jenis blanko lembar tilang yang berlaku:

1 . Warna merah : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin mengikut sidang di Pengadilan Negeri.
2 . Warna biru : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin membayar denda tilang melalui Bank yang telah ditunjuk.
3 . Warna kuning : Arsip Kepolisian
4 . Warna putih : Arsip Kejaksaan
5 . Warna hijau : Arsip Pengadilan

Jika Pelanggar meminta blanko tilang berwarna biru maka pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan, bisa membayar langsung di Bank BRI. Namun slip tilang berwarna Biru ini dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan.

Contoh:
– Tidak memiliki SIM. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Denda : Rp 1.000.000
Keterangan: Dengan blanko tilang warna biru melanggar pasal ini, Pelanggar diwajibkan untuk membayar denda yaitu Rp 1.000.000 dan disetorkan ke Bank BRI yang telah ditentukan.

Hal ini berbeda jika pelanggar ditilang menggunakan Blanko warna merah, karena denda untuk blanko tilang warna merah ditentukan berdasarkan Keputusan Hakim di Pengadilan Negeri yang ditunjuk.

Nah, setelah mengetahui perbedaan blangko tilang, redaksi FaktualNews.co merangkum alur proses persidangan tilang di Pengadilan Negeri (PN) sebagai berikut:

Sidang tilang

Sidang tilang sebenarnya tidak terlalu lama, namun disarankan datang pagi sekalian atau siang sekalian. Berikut langkah-langkah yang harus kamu ikuti ketika datang sidang tilang.

1. Datang ke Pengadilan Negeri, sesuai jadwal lalu lihat pengumuman di papan yang telah disediakan, ingat ya biasanya sekali sidang ada ratusan orang. Makanya kalau datang pagi, langsung cari nama.

Permasalahannya,kertas itu tidak diurutkan berdasarkan nomor tilang, nomor tilang bisa dilihat di kertas tilang sehingga untuk mencari nama Anda cukup lama, butuh 5 menit -15 menit.

2. Setelah dapat dipengumuman, ingat ada dihalaman berapa di kertas pengumuman tersebut. Misalkan kertas no 22. Bilang ke petugas nomor di depan pengadilan, lalu kita tukar surat tilang dengan nomor urut sidang.

3. Tunggu sampai nomor kita di panggil untuk datang keruang sidang. Sekali sidang biasanya langsung antara 10-20 orang.

4. Saat sidang cukup cepat, masing masing nomor dipanggil, datang ke hakim, menunjukan nomor dan kita biasanya ditanya nama, dan pelanggaran apa kemarin, lalu hakim akan memutuskan jumlah dendanya, prosesnya cepat, perorang hanya butuh waktu maksimal 5 menit.

Kamu hanya perlu menjawab “Ya” atau “Baik pak, tidak akan saya ulangi lagi.”

5. Setelah nilai denda diputuskan, kita disuruh ke bagian pembayaran denda, biasanya langsung ditunjukan oleh petugas. Besarnya denda ini relatif tergantung pelanggaran kamu. Sebagai contoh jika kamu tidak membawa SIM akan kena denda sebesar Rp 50 ribu, setelah membayar maka STNK kamu akan segera dikembalikan.

Jika anda tidak bisa datang dan tidak diwakilkan, maka anda harus mengambil STNK atau SIM yang disita di kejaksaan setempat. Ingat, saat sidang tilang di Pengadilan jangan pakai jasa calo untuk mengambilkan STNK Anda. (*)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul