FaktualNews.co

Di Jombang, Satu Lembar Surat Tilang Polantas Dapat Rp 10 Ribu

Peristiwa     Dibaca : 1173 kali Penulis:
Di Jombang, Satu Lembar Surat Tilang Polantas Dapat Rp 10 Ribu
FaktualNews.co/Rony Suhartomo/
Polantas saat menggelar razia kendaraan di Jombang, Jawa Timur.

JOMBANG, FaktualNews.co – Apakah Anda sering melihat ada oknum polisi lalu lintas (Polantas), yang kerap melakukan razia kendaraan di Jombang? Baik itu menggunakan pola hunting system atau stasioner.

Jangan heran karena menurut informasi yang diterima dari sumber terpercaya FaktualNews.co, bahwa anggota diberi target khusus untuk menjaring para pelanggar lalu lintas.

“Dalam sehari, satu unit anggota ditarget minim bisa menghabiskan 5 bendel surat tilang,” kata sumber FN.co, Rabu (28/3/2018).

Setiap bendel tersebut berisi lima lembar surat tilang.

Menurutnya, jika anggota bisa menghabiskan lima bendel surat tilang dalam rentang waktu satu hari. Itu menunjukan anggota tersebut benar-benar giat dalam bekerja?

Diketahui, setiap anggota yang melakukan penilangan akan diberikan insentif. Dari setiap lembar surat tilang yang dikeluarkan anggota mendapatkan insentif sebesar Rp 10 ribu.

Itu berdasarkan, Pasal 269 ayat 1 yang ada di dalam undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), denda yang disetorkan para pelanggar aturan lalu lintas, masuk ke dalam kas negara dengan status penerimaan negara bukan pajak.

Selanjutnya pada ayat kedua (2) pada Pasal yang sama dijelaskan, sebagian dana tersebut dialokasikan untuk intensif para petugas kepolisian.

Yang bunyinya, sebagian penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1), dialokasikan sebagai insentif bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang melaksanakan penegakan hukum di jalan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

semakin banyak para pengguna kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas, maka akan membuat petugas kepolisian makin mendapatkan insentif lebih.

Namun, praktik di lapangan masih saja ada oknum yang kerap melakukan pelanggaran saat menindak pengendara. Dengan meminta ‘uang damai’ kepada pengendara yang ditindak. Padahal, setiap anggota yang melakukan penilangan telah diberikan insentif seperti dijelaskan diatas.

“Iya, setiap anggota mendapatkan insentif Rp 10 ribu per lembar penindakan tilang, yang diberikan kepada pelanggar lalu lintas,” jelas Kasat Lantas Polres Jombang, AKP Inggal Widya Perdana, saat dihubungi FaktualNews.co melalui pesan singkat. (Elok Fauria/Tim Redaksi)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul