FaktualNews.co

Masyarakat Diminta Aktif Mengawasi dan Melaporkan Pungli Oknum Polantas di Jombang

Peristiwa     Dibaca : 1682 kali Penulis:
Masyarakat Diminta Aktif Mengawasi dan Melaporkan Pungli Oknum Polantas di Jombang
Ilustrasi

JOMBANG, FaktualNews.co – Kasat Lantas Polres Jombang, AKP Inggal Widya Perdana, meminta masyarakat aktif untuk mengawasi dan melaporkan jika menemukan oknum Polantas yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pelanggar lalu lintas.

“Silakan laporkan, jika ada oknum polantas yang melakukan pungli,” tegasnya, kepada FaktualNews.co, Kamis (29/3/2018).

Lanjut Inggal, masyarakat yang melaporkan oknum tersebut dengan menyertakan nama dan pangkatnya sehingga bisa segera ditindak lanjuti.

“Laporan masyarakat itu sangat bermanfaat bagi kami, agar lebih baik lagi kedepannya,” kata dia.

Inggal mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif melakukan pengawasan. Jika di lapangan masih ditemukan tindakan pungli, masyarakat jangan segan melaporkan ke pihaknya.

“Kami akan memberikan tindakan tegas bagi pelaku praktik pungli. Semua sudah diatur, kami tidak akan setengah-setengah dalam menindak oknum polantas yang ketahuan melakukan pungli,” tegasnya.

Kemudian nantinya jika ada anggota yang masih kedapatan melakukan praktik pungli terhadap pelanggar akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, sumber terpercaya FaktualNews.co menuturkan, bahwa setiap hari ada pembagian target tilang.

“Ada oknum polisi yang mempunyai target pribadi sampai Rp 1 juta. Kalau dia (oknum) belum sampai target itu, ya belum berhenti mencari pelanggar lalu lintas,” jelasnya.

Sumber ini mencontohkan, seumpama oknum polisi lalu lintas tersebut bertugas di wilayah Jombang barat (jalan nasional) yang menjadi sasaran “pungli” atau ‘nitip sidang’ yakni, pelanggaran marka jalan.

“Kalau ada pengendara roda empat atau lebih yang sedikit saja terlihat melanggar marka jalan saat melintas di wilayah Jombang barat. Maka, oknum itu akan langsung melakukan pengejaran dan pelanggar ‘ditekan’ membayar denda tilang secara langsung kepada oknum tersebut atau nitip sidang. Padahal, masuk kantong pribadi,” tegas dia.

Ditambahkannya, pola ‘Hit and Run’ ini kerap dilakukan oknum polisi lalu lintas yang bertugas di wilayah Jombang barat kepada para pelanggar marka jalan, tidak hanya pada malam hari saja. Namun, juga siang hari.

Kejadian ini pernah dialami sopir truk buah bernama Yuwanto (35), asal Mojokerto. Saat itu ia melanggar marka jalan di wilayah Jombang barat.

“Dulu saya pernah dihentikan oknum polisi di wilayah itu, karena melanggar marka jalan. Waktu itu malam hari, kemudian saya diminta membayar denda tilang Rp 150 ribu,” ungkapnya, kepada FaktualNews.co, Selasa (27/3/2018).

Sekedar diketahui, kebanyakan kendaraan yang menjadi “sasaran” ulah nakal oknum polantas ini yakni, kendaraan roda empat atau lebih berplat nomor luar daerah. (Elok Fauria/tim redaksi)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul