TRENGGALEK, FaktualNews.co – Beberapa kepala desa (kades) di wilayah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, mengalami ketakutan untuk mencairkan Dana Desa (DD) yang harusnya sudah diserapnya.
Meskipun dana tersebut telah masuk ke rekening desa setempat. Ia merasa ketakutan dengan aturan penggunaan DD ini. Keputusan pusat terkait Padat Karya Tunai (PKT) yang harus terserap 30 persen dengan pola padat karya.
“Memang padat karya itu bisa membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat desa. Namun dari sisi negatifnya justru membuat masyarakat desa enggan untuk gotong royong,” ungkap Totong Bekti Guntoro, Kepala Desa Dermosari Kecamatan Tugu, Kamis (29/3/2018).
Jika penyerapannya tidak sampai 30 persennya, pembuatan Surat Pertanggung Jawabannya (SPJ) bakal akan sulit. Hal ini didasari banyaknya kades yang terkena kasus hukum dalam penyerapan DD.
“Kalau 30 persen itu tidak terserap maka kita yang tanggungjawab dengan SPJ. Itulah yang membuat saya sebagai kades ketakutan,” terangnya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Trenggalek Joko Wasono mengatakan, padat karya tunai sesuai materi yang diterma pihaknya ketika ada sosialisasi di Provinsi Jatim merupakan program nasional. Juga sebagai program untuk memberikan lapangan kerja bagi warga .
“Tentunya yang di inginkan pusat itu agar ada pola pemberdayaan. Dengan melibatkan masyarakat pada pembangunan yang berbasis padat karya diharapkan tingkat penurunan angka kemiskinan di indonesia akan jauh menurun,” terangnya.
Joko Wasono menambahkan, penggelontoran DD ini untuk kemajuan pembangunan di desa. Di sisi lain juga untuk mengurangi angka kemiskinan. “Maka dari itu pemerintah pusat secara nasioal mengumumkan program Hari Orang Kerja (HOK) yang berbasis padat karya, pungkasnya.(Suparni PB)