SURABAYA, FaktualNews.co – Agus Imam (47), warga Jalan Dupak Masigit VI Surabaya, dibekuk Polisi lantaran mencopet handphone (HP) milik penumpang bus kota.
Peristiwa pencopetan itu terjadi pada 18 Maret 2018 lalu. Kepada polisi, Pelaku mengaku baru sekali mencopet dan terpaksa melakukannya karena sedang butuh uang.
Adapun korbannya, yakni Toyamin (20), asal Desa Gelang, Kabupaten Jember. Saat kejadian, korban sedang bepergian ke Surabaya bersama pamannya.
Kanit Reskrim Polsek Bubutan Surabaya, Iptu Rudi Sulistiawan, memaparkan jika Korban dan pamannya turun di depan pasar Turi. Pelaku sendiri mengambil HP miliknya saat korban berada di atas bus.
“Pelaku langsung mengambil HP saat korban tidak konsentrasi dengan barang bawannya,” sebut Rudi kepada FaktualNews.co, Jum’at (30/3/2018).
Begitu ada kesemptan, pelaku langsung memembuka resleting tas korban dan mengambil HP merek Evercross milik korbannya. Usai mencuri itu, akhirnya pelakunya juga ikut turun di depan Pasar Turi.
Apesnya, aksi pelaku itu dilihat paman korban dan saat turun dilakukan penangkapan. Sadar aksinya ketahuan, pelaku lari dan kabur untuk menyelamatkan diri dan masuk ke angkutan kota (angkot).
Paman korban yang mengejar pelaku jambret mengundang perhatian pengguna jalan dan membantu mengejar dan menangkap pelakunya.
Bersamaan saat kejadian, ada petugas Polsek Bubutan yang sedang kring serse. Pelaku akhirnya diamankan dibawa ke Mapolsek Bubutan guna dilakukan penyidikan.