Kriminal

Pengedar dan Pembeli Sabu Dibekuk Usai Transaksi

SURABAYA, FaktualNews.co – Satu orang pengedar serta seorang budak sabu dibekuk aparat kepolisian. Mereka adalah, Parto (37) dan Agus Budi (60).

Warga Jalan Joyoboyo Timur Surabaya dan Jalan Kedungdoro 6 Surabaya itu dibekuk setelah diketahui mengedarkan serta memakai sabu. Parto lebih dulu dibekuk Polisi pada, Kamis (29/3/2018) pukul 13.00 WIB.

Berawal dari kebiasaan Parto yang kerapkali mengkonsumsi serbuk putih haram, hingga anggota Polsek Karangpilang mengendusnya. Parto akhirnya dibekuk di Parkiran motor Jalan Kedungdoro Surabaya.

“Saat dibekuk, dia membawa satu poket sabu seberat 0,48 gram dan diakuinya miliknya,” sebut Iptu Marji Wibowo Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Surabaya kepada FaktualNews.co, Jumat (30/3/2018).

Begitu digelandang dan menjalani penyelidikan di Mapolsek, pelaku ini mengaku jika membeli narkotika jenis sabu dari tersangka Agus. Berbekal ciri-ciri serta posisi Agus, Polisi langsung bergerak untuk melakukan penangkapan.

Tersangka Agus pun akhirnya dibekuk haribitu juga, dia mengatakan jika menjual sabu itu dengan harga Rp 300.000, kepada setiap pelanggannya termasuk Parto ini.

“Kini petugas masih memburu pemasok barang ke Agus yang berinisial S,” tambah Marji.

Disamping sabu seberat 0,48 gram, Polisi juga mengamankan barang bukti, 1 buah pipet kaca, 1 bungkus rokok, 1 plastik berisi 14 sedotan warna putih serta uang tunai Rp. 85.000. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ekoyono)