Terlibat dalam Peredaran Pil Setan, Pemuda Ngawi Diringkus Polisi
NGAWI, FaktualNews.co – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Ngawi, Jawa Timur, mengamankan LA alias Genjot (22), warga Desa Banyuasin, Kecamatan Karanganyar, Ngawi.
Pemuda itu ditangkap lantaran terlibat peredaran pil setan. “Hasil tangkapan yang terakhir merupakan dari pengembangan kasus yang sebelumnya,” jelas AKP Moh Mukid, Kasat Reskoba Polres Ngawi, Jumat (30/03/2018).
Pada saat diringkus, pemuda desa itu akan melakukan transaksi pil setan (Trihexyphenidy/holi), di depan SPBU Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren.
“Pada saat kita amankan, tersangka sedang menungggu pemesannya dan kita telah amati gerak gerik tersangka selama satu minggu,” terang Mukid saat melakukan pers release di Mapolres Ngopi.