Modal Stempel Setneg, BIN Gadungan Tipu Korbannya Hingga Rp 1 Miliar
SURABAYA, FaktualNews.co – Usai sudah petualangan Gandi Pradikta alias Dev, laki-laki, (32). Kedok warga Jalan Ikan Banyar Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, akhirnya terbongkar.
Ternyata, Gandi merupakan anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan alias abal-abal. Setelah ia dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya. Aksi tipu-tipunya terkuak setelah banyak korban melapor ke polisi.
Dev menjanjikan puluhan korbannya bisa lolos saat mengikuti tes calon pegawai negri sipil (CPNS). Ia mengaku anggota Sekertaris Negara (Setneg) bidang Sandi Negara (BIN) dan menjanjikan kepada korban bisa masuk CPNS yang salah satunya di seleksi penerimaan Bintara TNI AL.
Dari puluhan korban yang melaporkannya ke Polisi salah satunya yakni, HB warga Jalan Sidosermo Kelurahan Sidosermo Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya.
Pada Bulan Maret 2016 korban ini dikenalkan oleh MS kepada tersangka. Saat pertemuan itu, pelaku sebagai anggota BIN yang dapat membantu mmemasukanya menjadi anggota TNI AL.
Setelah perkenalan tersebut kemudian pada pada bulan April 2016 pada saat ada pendaftaran calon anggota TNI pelapor mengikuti tes pendaftaran tersebut. Pada bulan tersebut juga, pelaku ini meminta kepada korban untuk mentransfer uang kerekening tersangka sebesar Rp 30 juta.
Uang itu menurutnya digunakan sebagai biaya administrasi pada saat tes. Kemudian tersangka meminta uang tambahan lagi sebesar Rp 40 juta. Tidak terhenti disitu, pelaku ini juga meminta uang hingga berjumlah total sebesar Rp 135 juta.
“Oleh pelaku, uang sebanyak itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka sendiri,” sebut AKBP Sudamiran Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya kepada FaktualNews.co, Minggu (1/4/2018).
Pelapor mengalami kerugian ratusan juta. Namun, hingga kini ia tak kunjung jadi TNI AL. Hingga akhirnya korban melaporkannya ke polisi. Berdasarkan laporan korban, perugas langsung melakukan penyelidikan dan upaya penangkapan, tersangka Gandi sendiri dibekuk pada, Jumat (30/3/2108) malam tak jauh dari kediaman korban.
Dalam penyelidikan, pelaku ini mengakui semua perbuatannya dan tercatat sedikitnya 20 orang korban dan semuanya telah melaporkannya ke Polisi atas kasus penipuan itu. “Dari semua korban, pelaku ini berhasil menipu uang dengan total 1 milyar rupiah,” tambah Sudamiran.
Oleh Polisi, tersangka Gandi Pradikta akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan,dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Darinya turut pula diamankan barang bukti berupa, uang tunai sebesar Rp 13 juta, 2 buah ID Card Setneg, 2 buah Pin Setneg, 3 buah sStempel Setneg dan 7 kartu ponsel.