SURABAYA, FaktualNews.co – Para pelaku penipuan dan memanipulasi data driver dan penumpang online Grab, mengakui jika dalam seminggu, masing-masing orang bisa meraup uang dari perusahaan sebesar Rp5 juta.
Uang sebesar itu didapatkan dari satu akun milik pengemudinya yang diharuskan membuat orderan fiktif dengan jumlah 16 penumpang. Dengan 16 penumpang tersebut, satu driver akan memperoleh bonus dari perusahaan sebesar Rp300 ribu.
Dalam satu minggu, total kerugian yang dialami perusahaan taksi online bisa mencapai Rp80 juta. Kelompok itupun akhirnya berhasil dibekuk jajaran Polrestabes Surabaya.
Satu dari 16 pelaku driver online, Rexy (25), asal Rusun Cipta menanggal Tengah Surabaya, mengakui semua yang telah diperbuat bersama kelompoknya. Dia dan teman-temannya secara bersamaan dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Rexy mengatakan, dia dan rekan-rekannya dari satu Akun harus mendapatkan 16 penumpang fiktif jika ingin mendapat bonus Rp. 300 Ribu per Hari.
“Setiap akun harus dapat 16 penumpang agar dapat bonus Rp300 ribu. Dan, dalam seminggu setiap akun rata-rata dapat Rp5 juta,” jelas Rexi, kepada FaktualNews.co, Senin (2/4/2018).
Dalam kelompok Rexi ini ada 16 pelaku yang profesi dan peran sama yakni membuat order fiktif. Maka bisa dipastikan pendapatan kelompok ini dalam seminggu mencapai Rp. 80 juta rupiah.
Ke 16 pelaku ini melakukan kegiatan tersebut didaerah terpencil yang kemungkinan kecil tidak ada akun lain selain akun pelaku yang operasional di daerah tersebut sehingga order bisa diambil hanya oleh pelaku.
Agar perbuatan tersebut dapat dilakukan setiap hari dengan nomor handpone pemesan order yang berbeda maka 16 orang itu masing-masing memiliki 16 buah HP android.
Kelompok ini akhirnya terbongkar setelah Polisi mendapatkan laporan dari pihak perusahaan. Ada laporan dari perusahaan dan setelah didalami ada beberapa kejanggalan. Order itu tidak sesuai dengan order dari penumpang yang asli pada umumnya, hingga mereka digulung pada, Minggu (1/4/2018).
Diketahui, kelompok ini mulai melancarkan aksi tersebut sejak bulan Februari 2018 di wilayah Jawa Timur. Semua tersangka kini mendekam dalam penjara Polrestabes Surabaya dan bakal dijerat dengan Pasal pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara selama 12 (dua belas) tahun.