Peristiwa

Relokasi Tuai Kontroversi, di Jombang Banyak Bangunan di Atas Saluran Air

JOMBANG, FaktualNews.co – Kontroversi merelokasi Pedagang Kaki Lima ke atas saluran air di Jalan Gus Dur, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kian memanas.

Tim Operasi Solusi Penataan dan Penetertiban PKL (OPSI P2PK5) yang dikomandoi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ogah disebut tidak rasional. Korp penegak perda dengan tegas menyatakan ide ‘gila’ itu bisa direalisasikan dan tak melanggar regulasi.

“Di Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, memang melarang mendirikan bangunan di atas saluran air, tapi disitu ada pasal diskresi,” kata Kabid Trantib Satpol PP Pemkab Jombang, Ali Arifin, Senin (2/4/2018).

Dalam Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat memang disebutkan tentang larangan mendirikan bangunan di atas saluran air. Namun pada pasal selanjutnya, yakni Bab IV Pasal 6 huruf a, tentang larangan disebutkan jika pendirian bangunan itu bisa dilakukan asalkan mendapat izin dari Bupati Jombang.

“Maka itu, dibaca dulu regulasinya, jangan asal tuding kami tidak rasional. Selama ini kami yang selalu bersentuhan langsung dengan PKL. Kami memberikan solusi agar PKL bisa tetap berjualan, tapi tidak melanggar dan mengganggu ketertiban umum,” jelas Ali.

PKL lanjut Ali, memiliki hak untuk mendapatkan ruang mengais rupiah. Dalam Perpres Nomor 125 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, PKL berhak untuk dilindungi pemerintah, mulai pemerintah daerah hingga pemerintah pusat.

“Rencana yang kami tawarkan itu tidak akan mengganggu atau mengurangi fungsi saluran air di Jalan Gus Dur. Karena desainnya itu hanya semi permanen. Apalagi saluran itu merupakan saluran pasif, air hanya lewat saat hujan setelah itu hilang,” paparnya.

Tak hanya itu, dalam pelaksanaannya, relokasi PKL yang berjualan es kelapa muda itu juga akan melibatkan banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi. Seperti Dinas Permukiman (Perkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR), Dinas Perindustrian Perdaganngan dan Pasar (Disperindagpas) serta OPD lainnya.

“Kalau sudah berbicara soal teknis, bukan ranah kami, melainkan dinas teknis. Itu hanya sebatas usulan yang terbaik dari yang terburuk menurut kami. Karena untuk relokasi permanen saat ini belum disiapkan,” terangnya.

Ali lantas mencontohkan penataan PKL di atas saluran air seperti yang ada di Malioboro dan Kota Kediri. Menurutnya, selama tidak mengganggu fungsi saluran air dan pengguna jalan, hal itu sah dilakukan. Bahkan cenderung akan memperindah wajah Kota Santri.

“Ini juga bisa menjadi jujukan wisata keluarga bagi warga Jombang. Menurut saya, jangan berbicara dulu soal wajah karena belum direalisasi, tapi bagaimana kita membuat terobosan yang itu akan berdampak baik bagi semuanya,” pungkas Ali.

Sementara itu, penolakan usulan relokasi PKL di atas saluran air oleh Ketua Komisi C DPRD Jombang, lantaran memperburuk wajah Kota dan menabrak regulasi yang ada, bertolak belakang fakta di lapangan. Dari pantauan FaktualNews.co, terdapat banyak bangunan yang berdiri di atas saluran air.

Lokasi parkir di RSNU Jombang, dua toko di Jalan A. Yani Jombang, yakni Sumber Wangi dan Toko Agung yang diduga sebagian bangunannya berdiri di atas saluran air. Selain itu juga jembatan di rumah milik Ahmad Rifai di Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang serta bangunan jembatan milik PT. CJI Ploso yang kontruksinya diduga tidak sesuai dengan regulasi yang ditentukan.