Peristiwa

Direstui Pemkab Jombang Ditolak Dewan, Relokasi PKL di Atas Saluran Air

JOMBANG, FaktualNews.co – Tim Teknis Pembinaan, Penataan dan Pemberdayaan PKL Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, akhirnya menyetuji Ide ‘gila’ yang dilontarkan Satpol PP untuk merelokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) ke atas saluran air di Jalan Gus Dur, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Setelah Tim Teknis yang berada di bawah naungan Asisten II Setdakab Bidang Perekonomian dan Pembangunan menggelar rapat terbatas di ruang Asisten, Pemkab Jombang, Selasa (3/4/2018). Alasannya, relokasi itu hanya bersifat sementara, sembari menunggu adanya tempat relokasi permanen yang akan disiapkan kedepannya.

Meskipun sebenarnya gagasan tersebut menuai kontroversi. Sejak awal, DPRD Jombang, menolak rencana tersebut. Ketua Komisi C DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi menyebut jika usulan yang disampaikan Korp Penegak Perda itu tak rasional. Lantaran menabrak regulasi. Tak hanya itu, relokasi PKL di atas saluran air juga akan memperburuk wajah Kota Santri.

Bahkan, hanya berselang beberapa jam pasca Pemkab Jombang merestui rencana pemindahan PKL Jalan Gus Dur, ke atas saluran air di sepanjang jalan tersebut, para wakil rakyat kembali menyampaikan penolakannya. Kali ini giliran anggota Komisi C DPRD Jombang, Dukha yang tidak menyetujui upaya tersebut.

“Kok bisa rencana tersebut disetujui. Itu kan jelas melanggar aturan. Meskipun itu boleh kalau ada izin bupati, tapi bukan berarti seperti itu. Harusnya ada solusi lain, bukan seperti itu,” kata Dukha saat dihubungi FaktualNews.co, Selasa (3/4/2018) petang.

Senada dengan Mas’ud Zuremi, politisi PAN ini mengaku tidak pernah mendapat informasi resmi dari pihak eksekutif terkait dengan usulan penataan PKL yang mayoritas pedagang es kelapa muda itu. Semestinya, DPRD diajak duduk bersama guna membahas penataan PKL oleh Pemkab Jombang, dalam hal ini Tim Teknis Pembinaan, Penataan dan Pemberdayaan PKL.

“Belum ada sama sekali. Sampat saat ini kami belum mendapat informasi resmi terkait dengan penataan ini. Padahal, harusnya kami diajak ngomong sama eksekutif. PKL tidak salah dalam hal ini, namun kami mengkritik kebijakan Pemkab yang tidak sesuai ini,” tuturnya.

Menurut Dukha, relokasi PKL di atas saluran air akan memberikan dampak buruk. Sebab, akan banyak PKL yang meniru dan mendirikan tratak di atas saluran air. Dengan demikian, akan membuat kondisi semakin semrawut.

“Apalagi, relokasi sementara ini tidak jelas sampai kapan waktunya. Karena Pemkab juga tidak tahu, tempat relokasi permanen bagi PKL kapan disiapkan. Itulah kenapa, saya khawatir akan menimbulkan masalah baru,” terangnya.

Mestinya, lanjut Dukha, Pemkab Jombang dalam hal ini OPD terkait, harus menindak tegas para PKL atau warga yang menggunakan saluran air sebagai tempat berjualan, atau kegiatan ekonomi, bahkan untuk kepentingan pribadi. Lantaran banyak yang memanfaatkan ruang sempadan saluran irigasi untuk mendirikan bangunan, apalagi tak mengantongi izin.

“Harusnya Pemkab Jombang, dalam hal ini Satpol PP bisa menertibkan bangunan-bangunan di atas saluran air itu. Apalagi jika tidak memiliki izin, harus ditindak,” tandasnya.