FaktualNews.co

Dituding Terlibat Kampanye Paslon Pilwali Mojokerto, Anggota Dewan Dipanggil Panwaslu

Politik     Dibaca : 1496 kali Penulis:
Dituding Terlibat Kampanye Paslon Pilwali Mojokerto, Anggota Dewan Dipanggil Panwaslu
FaktualNews.co/Khilmi S Jane/
Anggota Komisi 3 DPRD Kota Mojokerto, Miftah Aris Zuhuri.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Diduga terlibat aktif dalam kampanye salah satu paslon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto, Miftah Aris Zuhuri, anggota komisi 3 DPRD setempat dipanggil Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (3/4/2018).

Usai menjalani klarifikasi di kantor Panwaslu Kota Mojokerto, Miftah mengaku saat itu ia tidak ada niatan datang ke acara kampanye paslon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Warsito – Mulyadi.

“Ini tidak ada sedikitlun unsur kesengajaan. Saya hanya mendatangi undangan aparat RT, yang memang lokasinya satu lingkungan dengan rumah saya, di Surodinawan, Sabtu (31/4/2018) malam lalu,” kilahnya, Selasa (3/4/2018).

Ketika disinggung terkait tudingan terlibat dalam kampanye, Miftah beralasan saat kampanye paslon Warsito – Mulyadi hanya duduk dan mendengarkan saja di lokasi kampanye.

“Kalau ada bahasa saya ini terlibat aktif, itu aktif yang bagaimana? Padahal saya ini diundang datang, duduk, dan diam saja, seperti itu saja. Kalau ngomong aktif kan mungkin kita jadi jurkam atau bagaimana, padahal itu tidak kami lakukan sama sekali,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Mojokerto Elsa Fifajanti mengatakan, dalam kampanye paslon Warsito – Mulyadi itu Miftah dipastikan hadir. “Fotonya ada, mas Miftah memang hadir,” tegasnya.

Elsa juga menjelaskan sedikit soal kata-kata terlibat aktif dalam kampanye. Menurutnya, hanya hadir saja di kegiatan kampanye itu saja sudah dianggap terlibat aktif. “Hadir saja itu sudah terlibat. Sudah bentuk pelanggaran PKPU,” tandasnya.

Tidak hanya itu, Panwaslu Kota Mojokerto juga menjelaskan bahwa saat itu Miftah tidak bisa menunjukkan surat keterangan cuti. “Saat ditanya soal surat keterangan cuti, katanya karena hari Sabtu, hari libur, makanya tidak ambil cuti,” tuturnya.

Padahal, kata Elsa, tentang PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye, bahwa anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, kabupaten dan kota harus mengajukan surat cuti. “Sabtu Minggu dan hari libur pun tetap harus minta cuti,” ucapnya.

Terkait sanksinya, Panwaslu Kota Mojokerto menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua DPRD Kota Mojokerto. “Kami tidak berhak memberikan sanksi, sanksinya terserah pimpinan dewan,” pungkas Elsa.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul