Penyuap Bupati Jombang Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya
JAKARTA, FaktualNews.co – Plt Kadis Kesehatan Pemkab Jombang, Inna Silestyowati, penyuap Bupati Jombang nonaktif Nyono Suharli Wihandoko dipindahkan dari Rutan KPK, Kuningan, Jakarta ke Rutan Klas IIA Perempuan di Surabaya, Jawa Timur.
Inna akan menjalani penahanan selama 20 hari setelah pelimpahan berkas perkara suap kepada penuntut umum. Pelimpahan berkas kasus suap yang menjerat Inna itu setelah pemeriksaan 26 saksi secara maraton di Jombang.
Ke-26 saksi itu yakni, Asisten I Pemkab Jombang, Kepala BKKBN, Anggota DPRD Kabupaten Jombang Periode 2014-2019, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabup Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Jombang, Plt. Kepala Puskesmas Pulorejo Puskesmas Pulorejo, Kepala Puskesmas Bareng, Kepala Puskesmas Puskesmas Perak Kabupaten Jombang, Kepala Puskesmas Bandar Kedung Mulyo, Plt. Kepala Dinas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Jombang, Pensiunan PNS Pemda Jombang, Direktur Rumah Sakit Rumah Sakit Jombang, Dokter Rumah Sakit Bedah Surya Darma Husada, dan Teller Bank Jawa Timur Kabupaten Jombang.
Dikutip FaktualNews.co dari Tirto.id, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, mulai Selasa (3/4/2018) akan dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIA Perempuan Surabaya.
“Perkaranya akan dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya,” jelasnya.
KPK menyangka Inna memberikan sejumlah uang kepada Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko agar ditetapkan sebagai Kepala Dinas Kesehatan secara definitif.
Uang yang diberikan kepada Nyono dikumpulkan Inna dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang sejak Juni 2017. Total dana kapitasi tersebut mencapai total Rp 437 juta.
Inna disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Nyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.