Petani Jombang Dilarang Nikmati Solar Bersubsidi, Anggota Komisi B Janji Kawal Hingga Tuntas
JOMBANG, FaktualNews.co – Penolakan petani untuk memperoleh BBM bersubsidi, guna menggarap lahan pertanian mereka oleh salah satu SPBU di Jombang, langsung menuai kritikan keras dari anggota komisi B DPRD setempat, Novita Eki Wardani. Menurut politisi Demokrat ini, tidak seharusnya SPBU melakukan penolakan hanya karena dasar himbauan dari kepolisian.
“Aturan sudah jelas, jika memang petani membawa surat pengantar dari desa, yang menerangkan bahwa ia betul-betul petani, serta kegunaan solar bersubsidi tersebut untuk menggarap lahan pertanian dan tidak untuk diperjualbelikan kembali, pihak SPBU harusnya bisa melayani bukan menolak hanya karena himbauan dari kepolisian,” tukas Eki panggilan akrabnya panjang lebar, jumat (6/4/2018). Apalagi menurutnya, petani yang ditolak hanya bermaksud membeli solar bersubsidi dengan membawa jerigen 20 liter.
Pembelian 20 liter solar bersubsidi, tambah Eki, mengindikasikan jika solar itu benar-benar untuk menggarap areal persawahan miliknya bukan untuk diperjualbelikan kembali. Eki juga berjanji akan menyampaian permasalahan ini ke komisi B agar bisa ditindaklanjuti ke dinas-dinas terkait.
Iptu Sarwiadji Kabag Humas Polres Jombang ketika dikonfirmasi, akan melakukan koordinasi lebih mendalam. Menurutnya, ia belum mendapat kabar perihal tersebut. Namun, dasar penolakan SPBU 5461405 Ploso Jombang karena himbauan dari kepolisian, menurutnya akan ditelusuri kebenarannya. “Akan kami cek lebih dulu, apakah itu langsung dari kepolisian atau bukan, nanti pasti kita kabari,” terang Sarwiadji ketika dihubungi via telepon selular.
Diberitakan sebelumnya, seorang petani asal Desa Bangsi Kecamatan Plandaan ditolak oleh petugas SPBU 5461405 Ploso Jombang. Ia bermaksud membeli solar bersubsidi dengan menggunakan jerigen 20 liter. Meski sudah mengantongi surat pengantar dari desa, namun pihak SPBU tetap tidak melayani dengan dalih himbauan dari kepolisian yang menyatakan pelarangan atas penjualan bbm bersubsidi dengan jerigen.
Hal ini bertolak belakang dengan aturan yang ada. Pertamina memang melarang melayani pembelian BBM bersubsidi dalam jerigen sesuai UU Migas Tahun 2011. Akan tetapi, pelarangan ini tidak berlaku bagi kalangan petani. Perpres No.15 Tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis bbm tertentu, secara tegas telah mengatur. Solar bersubsidi untuk konsumen pengguna usaha pertanian, bisa dilakukan pembelian dalam jerigen dengan mendapat rekomendasi dari lurah/kades yang umumnya berupa surat pengantar. (Elok Fauria/Beny Hendro)