FaktualNews.co

Berdalih Himbauan Dari Kepolisian, SPBU Ploso Jombang Tolak Petani Beli Solar Bersubsidi

Peristiwa   Jurnalis:

JOMBANG, FaktualNews.co – Aturan Pertamina agar SPBU tidak melayani pembelian BBM bersubsidi dengan jerigen, kecuali menggunakan ijin bagi kalangan yang memiliki kebutuhan khusus seperti petani, tidak berlaku di SPBU 5461405 Ploso Jombang. Penolakan ini dialami Sukamad petani asal Desa Bangsri Kecamatan Plandaan Jombang.

“Saya tidak boleh membeli bbm jenis solar bersubsidi dengan jerigen. Padahal saya benar-benar membutuhkan itu untuk bahan bakar mesin pompa dipersawahan,” kesal Sukamad, jumat (6/4/2018). Sukamad mengaku, setiap harinya membutuhkan solar bersubsidi sekitar 15 liter per hari agar mesin pompa air bisa terus berjalan mengairi areal persawahan miliknya.

Ia dan petani lain didesanya, sudah beberapa pekan terakhir resah dengan kebijakan yang diterapkan pihak SPBU Ploso ini. Penolakan tetap dilakukan oleh pihak SPBU meski dirinya dan petani lain membawa surat rekomendasi dari kepala desa setempat.

“Surat itu isinya sudah jelas, bahwa solar jenis bersubsidi yang saya beli kegunaannya untuk menggarap lahan persawahan. Tidak hanya itu, dalam surat juga tertera jika solar itu tidak untuk diperjualbelikan kembali, tapi mereka tetap ngotot tidak melayani,” sesalnya.

 

surat rekomendasi dari kepala desa setempat

Surat keterangan dari kepala desa setempat milik Sukamad sebagai persyaratan pembelian BBM bersubsidi untuk kebutuhan pertanian.

 

Aturan dari Pertamina agar SPBU tidak melayani pembelian BBM bersubsidi dalam jerigen sendiri merupakan implementasi dari UU Migas Tahun 2011. Untuk pelaksanaannya, pemerintah telah mengatur mekanisme penyaluran BBM bersubsidi agar tepat guna, dalam Perpres No.15 Tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis bbm tertentu. Perpres tersebut mengatur solar bersubsidi untuk konsumen pengguna usaha pertanian bisa melakukan pembelian dalam jerigen dengan mendapat rekomendasi dari lurah/kades yang umumnya berupa surat pengantar.

Penanggungjawab SPBU 5461405 Ploso Jombang, Yusuf ketika dikonfirmasi, mengakui pihaknya telah melakukan penolakan. Namun ia berdalih, jika penolakan tersebut berdasar adanya himbauan dari petugas kepolisian. “Dulu kami melayani namun setelah ada himbauan dari kepolisian meskipun membawa surat rekomendasi tetap tidak boleh dilayani, maka itu kami tidak berani sehingga kami melakukan penolakan itu,” jelas Yusuf.

Editor: Dani Setyanto