FaktualNews.co

Proses Hukum Sukmawati Berhenti Apabila Tersangka Menjadi Gila

Hukum     Dibaca : 1748 kali Penulis:
Proses Hukum Sukmawati Berhenti Apabila Tersangka Menjadi Gila
faktualNews.co/M.Dhofir

SURABAYA, FaktualNews.co – Puisi Sukmawati di acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya, beberapa waktu lalu, terus menuai kontroversi. Kali ini, Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) Jawa Timur mengeluarkan pernyataan sikap atas puisi berjudul ‘Ibu Indonesia’. Menurut KSHUMI, tindakan Sukmawati Soekarno Putri membaca puisi ‘Ibu Indonesia’ telah memenuhi unsur tindak pidana penodaan terhadap agama.

“Sebagaimana pernyataan sikap kami bahwa apa yang telah dilakukan oleh ibu Sukmawati Soekarno Putri tersebut telah memenuhi unsur delik penistaan agama 156 a KUHP,” tutur ketua KSHUMI Jatim Muhammad Nur Rakhmad, Jumat (6/4/2018).

Sama halnya dengan pihak lain yang telah lebih dulu memberi pernyataan keras terhadap adik presiden kelima Republik Indonesia ini, KSHUMI juga melihat bahwa kalimat yang ada didalam puisi ‘Ibu Indonesia’ ada unsur perbandingan dengan agama sehingga ada penistaan.

“Kita harus bela, dengan cara penegakkan hukum berupa update perkembangan kasus, membuat laporan polisi. Mendukung para ulama karena beliau ini adalah garda terdepan. Diproses secara hukum dan diberi keadilan,” lanjutnya.

Ia membantah jika langkah hukum yang bakal mereka tempuh berseberangan dengan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah menghimbau kepada umat Islam agar memberi maaf kepada Sukmawati Soekarno Putri atas tindakannya yang dianggap melecehkan agama Islam. Ketua MUI KH Ma’ruf Amin sendiri telah mengajak seluruh umat Islam memaafkan Sukmawati. Karena dari pertemuan keduanya pada hari Kamis (5/4/2018) dikantor MUI, Sukmawati telah meminta maaf atas tindakannya tersebut.

“MUI adalah organisasi kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang keagamaan, sedangkan KSHUMI adalah organisasi dalam hal penegakkan hukum. (Pernyataan MUI) itu lebih diarahkan kepada Ormas, kita mengawal ke proses hukumnya, jadi penegakkan hukum harus terus berjalan,” tandasnya.

Kasus yang menjerat Sukmawati menurut Nur Rakhmad, bisa berhenti proses hukumnya apabila tersangka atau yang bersangkutan nanti statusnya berubah menjadi orang tidak waras. “Dari sebelumnya tidak gila menjadi gila atau meninggal dunia, baru delik hukum ini akan berhenti,” tegasnya.

Rencananya KSHUMI akan membuat laporan di Polda Jatim dengan terlapor Sukmawati Soekarno Putri atas tuduhan penistaan agama. “Nanti yang membuat laporan adalah para advokat kami, lalu alim ulama dan kita akan mendampingi,” pungkasnya.

Sebelumnya Polda Jatim juga telah menerima pengaduan dari GP Ansor Jawa Timur. Dalam keterangan persnya, ketua GP Ansor Jawa Timur Rudi Tri Wahid mengatakan bahwa sikap mengadukan Sukmawati ke polisi adalah sebagai langkah antisipasi terjadi keributan di wilayahnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Adi Susanto