FaktualNews.co

Jika Terbukti Terlibat Kampanye Pilwali Mojokerto, Kepala Dinas Terancam Dipenjara

Politik     Dibaca : 1474 kali Penulis:
Jika Terbukti Terlibat Kampanye Pilwali Mojokerto, Kepala Dinas Terancam Dipenjara
FaktualNews.co/Khilmi S Jane/
Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Mojokerto, Sumarjono, memenuhi panggilan Panwaslu Kota Mojokerto, Senin (9/4/2018).

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Mojokerto, Sumarjono, memenuhi panggilan Panwaslu setempat pada, Senin (9/4/2018).

Pemanggilan Sumarjono ini terkait dirinya hadir dalam kampanye salah satu paslon Pilwali Mojokerto beberapa waktu lalu.

Dalam agenda klarifikasi tersebut, sedikitnya 31 pertanyaan ditanyakan panwaslu kepada Sumarjono. “Tadi kami minta penjelasan dari Pak Sumarjono, kenapa malam itu hadir di situ (kampanye paslon Pilwali Mojokerto),” kata Ketua Panwaslu Kota Mojokerto Elsa Fifajanti, Senin (9/4/2018).

Menurutnya, pada pemanggilan pertama Sumarjono tidak bisa datang karena ada tugas ke Surabaya dan baru pada pemanggilan kedua ASN Pemkot Mojokerto ini memenuhi undangan Panwaslu.

“Hari ini pemanggilan kedua, pemanggilan pertama tidak hadir, katanya ada tugas ke Surabaya, sekarang baru hadir,” ujar Elsa.

Berdasarkan pengakuan Sumarjono, lanjut Elsa, ia hadir dalam acara tersebut karena mendapat undangan dari ketua RW setempat. “Dia (Sumarjono) diundang sebagai penasehat RW. Kemudian karena merasa sebagai tokoh, sehingga hadir,” tuturnya.

Elsa menjelaskan, Panwascam Magersari saat itu menyampaikan temuan bahwa saat hadir dalam agenda kampanye itu, Sumarjono sempat memberikan sambutan dan memberikan dukungannya terhadap salah satu paslon Pilwali Mojokerto.

“Untuk penanganan selanjutnya, kami serahkan ke gakumdu, nanti akan dikaji oleh gakumdu. Nanti baru bisa ada keputusan sanksinya,” tandasnya.

Dalam hal ini, Sumarjono dinilai telah melanggar pasal 70 dan pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2016. Adapun anacaman hukumannya, apabila terbukti ke arah pidana, ASN tersebut terancam kurungan penjara selama 1 hingga 6 bulan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul