Kriminal

Proses Mediasi BPN Gagal, Penggugat Tempuh Jalur Pengadilan

SUMENEP, FaktualNews.co – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan proses mediasi antara keluarga Nurahmah selaku pemohon penerbitan sertifikat dan Yayasan Penembahan Sumolo (YPS) selaku penggugat, Senin (9/4/2018) siang.

Mediasi yang digelar di Kantor BPN Sumenep, Senin, 9 April 2018 itu gagal dilakukan karena penggugat tidak hadir. YPS memilih menempuh jalur hukum, sehingga proses penerbitan sertifikat tidak bisa dilanjutkan.

“Penambahan Somolo (YPS) tidak hadir, tadi berkirim surat pada kami. Mediasi gagal, penggugat langsung ke Pengadilan. Sehingga pembuatan sertifikat tidak bisa dilakukan,” terang Kasi Pencetakan Sertifikat BPN Sumenep M Sofwan Hadi kepada wartawan.

Menurutnya, sesuai aturan apabila masalah itu bergulir ke Pengadilan, maka proses pembuatan sertifikat tidak bisa dilanjutkan hingga adanya putusan dari Pengadilan. Keputusan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan, BPN memberikan deadline waktu selama dua bulan terhitung sejak dikeluarkannya hasil mediasi.

Namun, apabila penggugat tidak melayangkan gugatan kepada Pengadilan dalam waktu dua bulan, BPN berhak untuk melanjutkan proses pembuatan sertifikat sebagaimana yang diakukan pemohon.

“Kami menunggu dua bulan, jika (penggugat) tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan kami proses (pembuatan sertifikatnya,” tegas pria yang akrab disama Eeng itu.

Diketahui, gugatan diajukan oleh YPS karena dinilai proses pengajuan penerbitan sertifikat atas tanah seluas 4.114 meter persegi itu terdapat kejanggalan.

Versi pemohon, tanah itu merupakan warisan yang ada di Dusun Batuan Barat, Desa/Kecamatan Batuan. Namun setelah diajukan pembuatan sertifikat tiba-tiba diklaim oleh YPS sebagai tanah percaton.

Mohammad Farid Kuasa Hukum Nurahman menilai bukti klaim atas kepemilikan tanah yang diajukan oleh Yayasan Penambahan Sumolo (YPS) ke Badan Pertanahan (BPN) Sumenep, Madura, Jawa Timur tidak akurat. Sebab, YPS hanya memiliki bukti berupa akta notaris.

“Akte Notaris dijadikan pijakan hukum itu adalah pembodohan yang luar biasa,” katanya saat ditemui di Kantor BPN Sumenep.

Nurahman warga Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, mengajukan pembuatan sertifikat ke BPN Sumenep beberapa waktu lalu. Tanah yang diajukan itu merupakan tanah warisan yang terletak di Dusun Batuan Barat, Desa/Kecamatan Batuan. Tanah seluas 4.114 meter persegi saat ini atas nama R.A Maimunah bin Halimah selaku nenek dari isterinya.

Namun, versi penggugat ditengah proses berlanjut YPS mengajukan keberatan kepada BPN karena tanah itu merupakan bagian dari tanah percaton kerajaan. Salah satu bukti yang diajukan keberatan adalah akta notaris.

“Mestinya BPN tidak menerima gugatan itu,” jelas Farid.

Dirinya menyadari semua warga negara berhak mengklaim kepemilikan tanah orang lain. Namun, sebelum mengajukan gugatan penggugat harus memiliki alas hak atau bukti kepemilikan yang sah secara hukum.

Dicontohkan, karena tanah yang dimiliki sebagian diambil orang lain. “Ini kan tidak ada, mediasi tidak hadir, kami juga tidak punya foto copinya kepemilikan,” tukasnya.