Posbakumadin Jatim Siap Berikan Bantuan Hukum Secara Gratis
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Mojokerto mendapatkan sosialisasi terkait Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum di aula Lapas Kelas II B Mojokerto, Selasa (10/4/2018).
Sosialisasi tersebut diprakarsai oleh Yayasan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Jawa Timur yang telah MoU dengan pihak Lapas Kelas II B Mojokerto. Pihaknya memberikan sosialsi soal bantuan hukum tanpa dipungut biaya sepeser pun.
“Dengan sosialisasi ini paling tidak kita bisa berikan pemahaman terhadap warga miskin yang terkena masalah hukum. Mereka juga punya hak untuk kita dampingi. Ini menjadi salah satu hak yang wajib kita berikan kepada mereka, warga miskin,” ujar Ketua Posbakumadin Jawa Timur, Sumardi.
Menurutnya, selama ini masih banyak masyarakat yang belum mengerti kalau ada lembaga yang bisa memberikan mereka bantuan hukum secara gratis. “Selama ini, ada juga yang sudah mendapat bantuan hukum, ada juga yang tidak maksimal. Karena mereka belum tahu kalau ada aturan kalau ada lembaga yang bisa memberikan bantuan hukum terhadap mereka secara gratis,” jelasnya.
Tanpa adanya bantuan hukum, lanjut Sumardi, masyarakat yang tersandung perkara hukum ada potensi jadi korban penyesatan hukum oleh oknum-oknum tertentu. “Dengan tidak ada bantuan hukum, pasti pengaruh dalam proses selanjutnya. Mereka bisa jadi korban penyesatan hukum, yang akan pengaruh terhadap putusan hakim, tuntutan jaksa dan putusan akhir,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II B Mojokerto Muhammad Hanafi mengaku sangat terbantu dengan adanya sosialisasi ini. “Ini sangat membantu saya, dengan adanya seperti ini tentu saya akan mensosialisasikan terus menerus. Saya akan menginventarisir, siapa di sini yang tidak memiliki biaya, akan saya rekomkan ke Pusbakumadin Jatim atau Mojokerto,” tuturnya.
Lanjutnya, dengana adanya sosialisasi ini, akan bisa memberi pemahaman lebih kepada penghuni lapas yang sementara ini masih dalam tahapan-tahapan proses hukum wajib didampingi pengacara. “Soal mereka mau pakai (pengacara) atau tidak, itu tergantung mereka. Tapi anjuran kami ya wajib memakai pengacara sesuai amanah undang-undang,” pungkasnya.