FaktualNews.co

Ini Syarat Daftar Lembaga Pemantau Pilkada Kota Mojokerto

Politik     Dibaca : 1458 kali Penulis:
Ini Syarat Daftar Lembaga Pemantau Pilkada Kota Mojokerto
FaktualNews.co/Khilmi S Jane/
Ketua KPU Kota Mojokerto Saiful Amin Sholihin (baju putih) saat melakukan pengecekan pengamanan Pilkada di Mapolresta Mojokerto

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Keberadaan Lembaga Pemantau Pemilihan (LPP) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umun (PKPU) Nomor 8 tahun 2017. Tugas-tugas LPP serta persyaratan mendaftar sebagai LPP juga telah diatur dalam PKPU Nomor 8 tahun 2017 tersebut.

Hal itu diungkapkan Saiful Amin, Ketua KPU Kota Mojokerto saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (10/4/2018). Amin menjelaskan, soal LPP sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 8 tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Hal itu sudah diatur dalam pasal 30 PKPU Nomor 8 tahun 2017. Pendaftaran pemantau, sebagaimana PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan Pilkada, pendaftaran pemantau pemilihan ditutup tanggal 11 Juni mendatang,” tuturnya.

LPP mempunyai hak yang juga sudah diatur dalam PKPU. Adapun hak LPP, yakni mendapatkan akses di wilayah pemilihan, mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan, mengamati dan mengumpulkan informasi jalannya proses pelaksanaan pemilihan dari tahap awal sampai tahap akhir.

Tidak hanya itu LPP juga memiliki hak berada di lingkungan tempat pemungutan suara pada hari pemungutan suara dan memantau jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara, mendapat akses informasi dari KPU, KPU Provinsi/KIP dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dan menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan Pemantauan Pemilihan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan.

“Hak dan tugas Lembaga Pemantau Pemilihan ini sudah di jelaskan dalam pasal 40 PKPU Nomor 8 tahun 2017,” tandasnya.

Saiful Amin juga menjelaskan kode etik Lembaga Pemantau Pemilihan sesuai PKPU Nomor 8 tahun 2017. “Kode etik LPP ini juga diatur telah dalam pasal 44, yang berbunyi, kode etik Lembaga Pemantauan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b, meliputi non partisan dan netral, tanpa kekerasan, mematuhi peraturan perundang-undangan, sukarela, integritas, kejujuran, obyektif, kooperatif, transparan dan kemandirian,” terangnya.

Untuk diketahui, pendaftaran LPP telah dibuka sejak awal tahapan Pemilihan Walikota (Pilwali) Mojokerto 2018 pada Oktober lalu. Rencananya, masa pendaftaran LPP akan diakhiri pada 11 Juni mendatang. Namun, hinga menjelang berakhirnya masa pendaftaran LPP, belum ada satu pun lembaga yang mendaftarkan diri sebagai LPP.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin