Kriminal

Diduga Memeras, Empat Oknum Anggota Polrestabes Surabaya Hanya Disanksi Hukuman Disiplin

SURABAYA, FaktualNews.co – Propam Polrestabes Surabaya mengamankan empat orang oknum polisi setelah dilaporkan warga atas tuduhan pemerasan terkait kasus narkoba.

“Kami telah mengamankan oknum petugas (kepolisian) di lapangan dilatarbelakangi oleh penangkapan kasus narkoba,” terang AKP Cinthya Dewi Kasubaghumas Polrestabes Surabaya, Kamis (12/4/2018).

Namun pihaknya mengaku bahwa kasus yang diakui baru pertama kali terjadi di Polrestabes Surabaya tersebut, hanya sebatas pengakuan karena tidak ditemukan barang bukti material.

Sedangkan kabar yang berhembus sebelumnya, ditemukan barang bukti sejumlah uang setelah oknum tersebut meminta tebusan kepada keluarga tertuduh sebesar 25 juta rupiah.

“Sampai sekarang kami belum menemukan barang bukti yang terkait dengan tuduhan tersebut,” lanjutnya.

Keempat oknum polisi itu pun hanya berstatus terduga pelaku pemerasan yang diberi sanksi pelanggaran disiplin oleh Propam Polrestabes Surabaya.

“Apabila terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi hukuman disiplin. Bentuknya macam-macam, ada teguran tertulis, pindah pangkat dan tunda pendidikan,” tegasnya.

Kasie Propam Polrestabes Surabaya Kompol Kuncoro pada kesempatan yang sama juga mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menangani kasus indisipliner petugas seperti pemerasan yang dilakukan oknum polisi kali ini.

Tetapi, dirinya tak menampik jika beberapa anggota Polrestabes Surabaya pernah berurusan dengan Propam lantaran pelanggaran disiplin ringan.

“Selama ini memang nggak ada, karena yang kita utamakan adalah pencegahan. Selama 2017 ada sekitar 7, jadi memang pencegahan sebelum terjadi kita lakukan pencegahan preventif,” kata Kuncoro.

Kasus pemerasan yang diduga dilakukan empat oknum polisi dari dua Polsek yang berbeda yakni anggota Polsek Rungkut dan tiga anggota Polsek Pakal ini bermula saat mereka menangkap S warga Surabaya atas tuduhan penyalahgunaan narkoba, Sabtu (7/4/2018) lalu.

Bukannya dibawa ke markas, tertuduh S ini justru dibawa ke daerah Taman Hiburan Rakyat (THR) Surabaya. Disana tertuduh diminta mengakui perbuatan menyalahgunakan narkoba. Selama ‘memaksa’ S, keempat oknum polisi tersebut diduga juga melakukan penganiayaan.

Tak mau mengaku, keempat oknum polisi memaksa S menghubungi keluarga untuk meminta tebusan uang sebesar Rp 25 juta rupiah jika ingin lepas. Tanpa sepengetahuan mereka, keluarga meminta bantuan Propam Polrestabes Surabaya.

Akhirnya, keempat oknum polisi itu terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Propam Polrestabes Surabaya dengan barang bukti Rp 4,9 juta atas kasus pemerasan.