Hak Jawab Dirut Bank Jombang atas Artikel Kebocoran Data Nasabah dan Dugaan Pelanggaran SOP
JOMBANG, FaktualNews.co – Direktur Utama (Dirut) Bank Jombang, Afandi Haris Setyo Nugroho akhirnya memberikan klarifikasi perihal dugaan adanya kebocoran data kreditur dan dugaan pelanggaran Standart Operasional Prosedur (SOP) yang diungkap LSM Forum Rembuk Masyarakat Jombang (FRMJ) dalam artikel yang berjudul : Menilik Kasus Bank Jombang, Dari Kebocoran Data Nasabah Hingga Dugaan Pelanggaran SOP yang tayang di laman FaktualNews.co, pada Jumat 13 April 2018.
Terkait dengan berita di FaktualNews.co hari Jumat tanggal 13 April 2018 Jam 19.43 WIB dengan Judul Menilik Kasus Bank Jombang, Dari Kebocoran Data Nasabah Hingga Dugaan Pelanggaran SOP yang juga diberikan ilustrasi pada beritanya maka kami berencana hak jawab sebagai pihak yang dirugikan terhadap berita dimaksud yang sebagian besar tidak berdasarkan fakta yang ada :
Afandi :
Apa tanggapan terkait dengan pelanggaran Bank Pasal 40 yang menyebut, bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya?
Jawaban:
a. Sesuai dengan Undang-Undang perbankan bahwa Bank adalah lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat berupa simpanan (tabungan dan deposito) dan menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman (kredit) kepada masyarakat.
b. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 40 yang berbunyi “Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya”. Hal tersebut dapat dilihat jelas bahwa penyimpan dalam hal ini adalah nasabah bank berupa penabung dan nasabah yang menanam deposito (deposan) sedangkan simpanannya adalah jumlah nominal tabungan dan deposito, yang ada dalam bank tersebut.
c. Sedangkan untuk yang nasabah peminjam (debitur) yang mengambil kredit di bank tidak termasuk dalam cakupan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 40 tersebut. Sebagai contoh bukan cakupan yang dimaksud Undang-undang tersebut adalah adanya pengumuman lelang pada setiap bank yang melakukan pelelangan yang dilakukan oleh pihak bank terhadap pinjaman nasabah yang bermasalah yang pengumuman lelangnya diumumkan secara terbuka di surat kabar, papan pengumuman bank dan website sehingga dapat diketahui secara umum oleh masyarakat yang justru dibuka secara luas. Sebagai contoh dapat dilihat di website balai lelang https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id /lelang/kpknl/kpknl-surabaya dan sebagai contoh nyata di Jombang dapat dilihat contoh pengumuman lelang BRI Jombang yang terdapat keterangan secara jelas nama peminjam, sisa pinjaman, agunan atau jaminan.
Redaksi :
Bahwa redaksi tidak pernah menyebut Bank Jombang melakukan pembocoran rahasia bank sesuai dengan pasal 40 UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Justru redaksi memberikan edukasi kepada publik bahwa kebocoran data nasabah bank diatur dalam regulasi tersebut dan sesuai dengan infografis yang dibuat oleh tim riset FaktualNews.co.
Redaksi juga menegaskan dalam pemberitaan bahwa adapun yang dimaksud kerahasiaan bank juga telah dijelaskan sesuai pasal 1 ayat 28 UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya.
Hal ini juga dipertegas kembali dalam pasal 40 UU Perbankan yang baru, dimana disebut bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Sementara untuk data debitur dan jumlah piutang nya tidak termasuk dalam rahasia bank. Baik dalam artikel berjudul Menilik Kasus Bank Jombang, Dari Kebocoran Data Nasabah Hingga Dugaan Pelanggaran SOP dan artikel Loloskan Kredit Rp 1,5 Miliar, Bank Jombang Lakukan Pelanggaran Sistematis?.
Afandi:
Bagaimana tanggapan terkait dengan adanya tuduhan pemberian kredit untuk nasabah yang belum cukup umur?
Jawaban:
Dapat disampaikan bahwa kredit yang kami berikan langsung dipasang asuransi sehingga bilamana kami melanggar tentang pemberian kredit untuk usia yang belum cukup maka tentu tidak akan lolos kredit karena asuransi juga ikut menyeleksi sebagai pihak yang akan memberikan asuransi kredit tersebut.
Redaksi :
Redaksi FaktualNews.co tidak pernah menyampaikan tuduhan terkait dengan adanya pemberian kredit untuk nasabah yang belum cukup umur. Dalam artikel redaksi menuliskan ‘ada salah satu debitur yang baru lulus sekolah dan belum memiliki pekerjaan tetap’ sesuai dengan yang disampaikan narasumber.
Afandi:
Terkait dengan pemberitaan yang mengutip sumber dari Bank Indonesia dan peraturan-peraturan yang mengacu Bank Indonesia dapat kami sampaikan bahwa pengawasan Bank ada pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukan pada Bank Indonesia karena adanya perubahan fungsi untuk pengawasan Bank dari Bank Indonesia ke OJK
Redaksi :
Yang dimaksud dalam pasal 8 ayat 1, pasal 11 ayat 1 dan 2 serta ayat 4a sebagaimana yang diberitakan, diatur dalam Pasal 15 UU Nomor 28 UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan berlaku juga bagi bank perkreditan rakyat. Dalam hal ini, Bank Jombang merupakan Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan perda Nomor 17 tahun 2009 tentang BPR Bank Jombang.
Afandi :
Dalam pemberitaan dikutip tentang rujukan terkait dengan peraturan yang mengatur Bank atau BPR Syariah.
Jawaban:
Bank Jombang merupakan BPR konvensional yang peraturannya mengikuti peraturan BPR konvensional yang dikeluarkan oleh OJK bukan menganut peraturan berprinsip syariah oleh OJK.
Redaksi :
Berdasarkan kegiatannya dan bentuk simpanan dana yang dihimpun dari masyarakat, Bank Jombang masuk kategori BPR konvensional yang seluruh kegiatannya juga diatur dalam UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Sehingga redaksi menggunakan undang-undang di atas sebagai rujukan.
Afandi :
Bagaimana tanggapan terkait dugaan dengan perihal lolosnya kredit sejumlah debitur yang diduga dengan menabrak SOP?
Jawaban:
SOP Bank Jombang telah disupervisi dan dilaporkan ke OJK. Dan bagi pihak yang mengatakan bahwa Bank Jombang telah menabrak SOP dapat kami sampaikan bahwa bagi pihak yang tidak mengetahui SOP Bank Jombang tidak dapat meyatakan Bank Jombang telah menabrak SOP dan terkait adanya SOP intern bank bilamana ada kelemahan atau pelanggaran maka akan ditegur oleh pihak OJK yang mengawasi bank bukan dari lembaga lain yang tidak berhak mengawasi. Bank Jombang juga telah dilakukan pemeriksaan OJK secara rutin dan Bank Jombang berkategori sehat.
Redaksi :
Redaksi telah melakukan upaya konfirmasi terhadap pihak-pihak pejabat Bank Jombang untuk memberikan kejelasan dugaan adanya pelanggaran SOP yang disampaikan narasumber. Sehingga menjadikan artikel berita yang berjudul Menilik Kasus Bank Jombang, Dari Kebocoran Data Nasabah Hingga Dugaan Pelanggaran SOP bisa berimbang. Namun, hingga artikel tersebut ditayangkan di laman FaktualNews.co, belum ada statement resmi dari pejabat atau direktur Bank Jombang. Hingga didapatkan perimbangan yang telah dimunculkan pada artikel dengan judul Loloskan Kredit Rp 1,5 Miliar, Bank Jombang Lakukan Pelanggaran Sistematis?.
Selanjutnya, menurut Afandi, bilamana adanya ketidakpuasan ataupun nasabah Bank jombang yang merasakan adanya hal hal yang dirugikan tidak melalui LSM yang bukan mempunyai wewenang namun dapat melakukan pengaduan kepada OJK dengan website: http://konsumen.ojk.go.id atau melalui lembaga resmi yang ada sesuai koridor yang disediakan yaitu https://www.ojk.go.id/id/ kanal/edukasi-dan-perlindungankonsumen/ Pages/Lembaga-Alternatif-Penyelesaian-Sengketa.aspx.
(Zen Arivin/Adi Susanto)