FaktualNews.co

Asyik Nyabu, Oknum PNS Dishub Sidoarjo Dibekuk Polisi

Kriminal     Dibaca : 1400 kali Penulis:
Asyik Nyabu, Oknum PNS Dishub Sidoarjo Dibekuk Polisi
FaktualNews.co/Alfan Imroni/
Tersangka dan barang bukti sabu saat diamankan di Mapolresta Sidoarjo

SIDOARJO, FaktualNews.co – Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan 11 tersangka penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018. Selain mengamankan 11 tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 17,79 gram dan 1,88 ganja.

Dari sebelas tersangka tersebut, satu diantaranya Oknum PNS Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo berinisial DHN (37), warga Magersari, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo dan seorang pensiunan PNS Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo berinisial DS (62), asal Kecamatan Tanggulangin.

“Ada dua PNS yang terlibat langsung, satu masih aktif dan satu lagi pensiunan. Saat ini sedang kami dalami, barang tersebut didapat dari mana dan kami akan berkordinasi dengan OPD tersebut,” ucap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji, Senin (16/4/2018).

Hasil dari pemeriksaan, yang bersangkutan sudah memakai barang haram itu sejak belum menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), tepatnya 9 tahun. Selama itu pula, keduanya lolos dari sergapan polisi.

“Keduanya tertangkap saat asyik mengkonsumsi sabu. Dari tangan keduanya, kami berhasil mengamankan sabu seberat 0,58 gram dan dua buah handphone,” terangnya.

Selain itu, ungkap 10 kasus dari 11 terangka selama 7 hari sejak tanggal 8 sampai 15 April 2018 ini, polisi juga berhasil mengamankan 3 tersangka jaringan pengedar narkoba di wilayah Gedangan, diantaranya Mohammad Irawan Hidayat, Jefri Dyanto dan Romi Adam Klavert.

“Ada satu jaringan yang kita sebut jaringan Gedangan, ada tiga tersangka yang berhasil kami amankan dan peredarannya khusus di wilayah Gedangan. Barang buktinya yang berhasil kami amankan yakni sabu seberat 5,64 gram dan 3 buah handphone untuk transaksi,” paparnya.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin