FaktualNews.co

Pasangan Wisatawan Asal AS Dibekuk Saat Pesta Sabu di Pulau Merah

Kriminal     Dibaca : 1383 kali Penulis:
Pasangan Wisatawan Asal AS Dibekuk Saat Pesta Sabu di Pulau Merah
FaktualNews.co/Istimewa/
Dua orang wisatawan asal AS saat diamankan petugas Polres Banyuwangi

SURABAYA, FaktualNews.co – Dua orang wisatawan diamankan aparat Satreskoba Polres Banyuwangi, Jawa Timur. Lantaran keduanya tertangkap basah saat sedang pesta sabu.

Dua turis tersebut yakni Christopher Alan dan Michele Justin. Pasangan turis asal Amerika Serikat (USA) itu diamankan oleh petugas saat berlibur di Pantai Pulau Merah, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi.

“Penangkapan berawal hari Kamis (12/4/2018) tersangka melakukan pesta sabu,” kata Kapolres Banyuwangi, AKBP Donny Adityawarman, Senin (16/4/2018).

Awalnya, kedua wisatawan asal Amerika itu berangkat dari Jakarta menuju Kota Gandrung melalui Bandara Banyuwangi. Saat itu keduanya bersamaan dengan warga negara Indonesia bernama Nanang Khosim yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Sesampainya di Banyuwangi, kemudian ketiga tersangka naik taxi menuju rumah Hendrix Antrino Nugroho. Selanjutnya, melalui si Hendrix, Nanang meminta dipesankan sabu dan diantarkan ke Jesse’s Palace Hotel, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran,” ucapnya.

Di lokasi itu, Hendrix menghubungi salah seorang lain untuk melakukan pesta sabu di rumahnya. Dari Hendrix kemudian menghubungi tersangka Sunaryo melalui telephone dan disepakati mereka akan bertemu untuk melakukan pesta sabu di rumahnya.

Mendapati informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Banyuwangi langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan di tempat itu. Benar saja, di lokasi tersebut petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, dua paket sabu seberat 0,53 gram dan 0,13 gram, bong alat hisap, korek api, handphone dan sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan petugas, polisi juga mengantongi riwayat keduanya.

Atas penangkapan ini, kelima tersangka dijatuhi Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Yang bersangkutan beberapa kali di Bali melakukan kegiatan yang sama mengkonsumsi obat-obatan yang sama dan kedua turis juga memiliki riwayat sama saat di negaranya,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Tags