SUMENEP, FaktualNews.co – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Maruli Hutagalung menyatakan proses penanganan kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) kasus Proyek Operasional Agraria (Prona) atau Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang dilakukan sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sumenep merupakan tanggungjawab Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
“Iya kan kalau enggak salah, kemarin Kejari sudah melakukan tindakan, perkara Kepala Desa dan dilakukan penahanan. Jadi, saya kira Kejari lah yang lebih tahu bagaimana prona di Sumenep ini,” jelasnya kepada awak media saat berkunjung ke Kejari Sumenep, Selasa (17/4/2018).
Di Kabupaten Sumenep, kata Maruli, berbeda dengan daerah lain, karena tidak adanya Momerandum of Understanding (MoU) antara Bupati, Kejari dan Polres mengenai penanganan tindak pidana korupsi PTSL.
Maruli menjelaskan, maksud dan tujuan diadakannya kerjasama menyelaraskan langkah Inspektorat sebagai Aparatur Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) dengan Kejari sebagai Aparat Penegah Hukum (APH) dalam mencegah timbulnya penyimpangan pengelolaan keuangan Daerah dan keuangan Desa.
“Ditempat lain ada MoU. Jadi, kalau ada MoU itu, penanganannya langsung kita serahkan ke APIP untuk dibina, kalau tidak bisa dibina ya ‘dibinasakan’ saja,” tegasnya.
Disinggung ke depan akankah ada intruksi terhadap Kejari Sumenep untuk melakukan kerjasama dengan Bupati. Maruli mengaku hal tersebut akan dipasrahkan ke Pemerintah setempat.
“Saya tidak tahu, tergantung di sini. Apakah Bupatinya mau atau tidak untuk MoU dengan Kejari dan Polres,” pungkasnya.