TRENGGALEK, FaktualNews.co – Hadi Ma’rufin (41) warga Desa Sukorame Kecamatan Gandusari Trenggalek ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap 10 gadis di bawah umur yang masih berstatus pelajar tingkat SMP.
“Kasus ini terbongkar setelah orang tua dari salah satu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek,” kata Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, Rabu (18/4/2018)
Penetapan HM atau Hadi Ma’rufin yang berkedok sebagai pelatih seni barong tersebut, setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara. Berdasarkan hasil pengembangan penyidik, ditemukan sedikitnya 10 orang anak dibawah umur yang telah menjadi korban.
“Korban rata-rata masih pelajar dan berkumpul di rumah tersangka untuk belajar seni barong. Namun oleh HM justru dimanfaatkan untuk memenuhi nafsu bejatnya,” jelas Kapolres.
Modusnya, tersangka menjanjikan kepada para korban bisa memasukkan roh semacam pulung (kondisi kesurupan saat bermain tari jaranan) dan memasang pagar diri. Peristiwa ini sudah berjalan sekitar satu bulan lamanya.
“Caranya, korban dimasukkan dalam kamar khusus kemudian dibaringkan dan diberikan mantra yang katanya adalah pager urip agar terhindar dari marabahaya. Saat berada di dalam kamar itulah korban dicabuli,” tutur Didit Bambang.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, beberapa potong pakaian milik korban, selimut, obat kuat, hand body lotion dan perangkat tari barongan.
“Atas perbuatannya, HM dijerat dengan pasal 81 Ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 menjadi Undang-Undang perihal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Trenggalek. (Suparni PB)