Jembatan Timbang Tak Berfungsi, Pelanggaran Mati Uji Meningkat
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Dibekukannya sejumlah jembatan timbang di sejumlah daerah mengakibatkan kendaraan angkutan mati uji mengalami peningkatan. Hal itu mulai terasa di kawasan Mojokerto saat Dinas Perhubungan (Dishub) setempat menggelar razia kendaraan angkutan barang dan orang.
Kasi Dalops Unit Pelaksana Teknis (UPT), Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Mojokerto, Dishub dan LLAJ Jatim Yoyok Kristyowahono mengatakan, dalam razia kali ini, pihaknya menemukan pelanggaran kendaraan angkutan barang mati uji yang mendominasi.
“Pelanggaran lainnya tidak seberapa banyak, hari ini, paling dominan pelanggaran kendaraan angkutan barang yang mati uji, kali ini kami temukan 10 kendaraan,” ujarnya, Rabu (18/4/2018).
Meningkatnya pelanggaran mati uji pada kendaraan angkutan barang ini, lanjut Yoyok, disinyalir imbas dari dibekukannya sejumlah jembatan timbang yang ada di sejumlah daerah.
“Mati uji banyak, itu karena jembatan timbang sekarang kan ditutup, tidak ada operasional di sana, mungkin dari pihak pengemudi menganggap tidak ada pengawasan makanya diabaikan,” jelasnya.
Selain pelanggaran kendaraan mati uji, Yoyok menuturkan pelanggaran yang juga tampak dominan adalah pelanggaran dimensi kendaraan angkutan barang.
“Kalau kendaraan barang, harusnya kan ditimbang. Rata-rata pelanggaran dimensi kendaraan ini ya kendaraan yang gede, seperti fuso, angkutan barang itu,” tambahnya.
Yoyok mengaku, saat ini pihaknya masih belum bisa memberikan sanksi terhadap kendaraan yang melanggar dimensi. Hal itu dikarenakan fasilitas timbangan protable masih kurang.
“Kalau pelanggaran dimensi, harus ditimbang, baru kita tindak. Karena setelah ditimbang kan baru ketahuan itu beratnya berapa, standar atau malah melebihi aturan,” katanya.
Menjelang pelaksanaan mudik lebaran 2018, pihaknya akan gencar melakukan razia kendaraan baik angkutan barang atau angkutan orang. Mulai dari kondisi kelaikan fisik kendaraan hingga kelengkapan administratif akan dicek olehnya.
Pelanggar Tak Merasa Jera
Para sopir yang melanggar standar angkutan barang seolah tak pernah jera walaupun petugas telah memberikan tindakan tegas sesuai aturan perundang-undangan. Kendati petugas telah melakukan tindakan tegas.
Hal itu dikarenakan imbas sanksi dalam undang-undang yang terlalu ringan. Sehingga para sopir ini tak pernah merasa kapok terkena razia petugas.
“Kita lihat saja, sesuai pasal 370 Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan nomor 22 tahun 2009 tentang Kelebihan Muatan, sanksi maksimal hanya 500 ribu rupiah,” imbuhnya.
Yoyok menuturkan, seharusnya undang-undang tersebut ditinjau ulang agar sanksi-sanksi bisa membuat pelanggar merasa jera saat melakukan suatu pelanggaran.
Dijelaskannya, kendaraan yang tonasenya melebihi batas normal bisa menimbulkan beberapa hal seperti kecelakaan, kerusakan konstruksi kendaraan serta mempersingkat usia jalan.
“Kalau sering dilewati kendaraan yang beratnya berlebih, jalan itu kan ada usianya, misal usia jalannya 10 tahun, karena terlalu sering dilewati kendaraan berat, ya usianya bisa berkurang jadi dua atau tiga tahunan,” bebernya.
Oleh karena itu, pihaknya berkeinginan membuat sanksi yang mampu membuat pelanggar tonase berlebih agar tidak mengulangi pelanggaran itu lagi.