Pelaku Pembunuhan Adik Ipar di Tunggorono, Jombang, Terancam Hukuman Mati
JOMBANG, FaktualNews.co – Erwin Yulianto (36), asal Kabupaten Mojokerto, terancam hukuman mati. Itu setelah, Erwin menghabisi nyawa adik iparnya, Slamtet asal Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Selasa (17/4/2018) malam.
Slamet yang bekerja sebagai Satpam Gudang Bulog Mojongapit, itu tewas dengan luka gorok di leher dan tusukan di bagian perut. Setelah dihujam senjata tajam oleh pelaku dari belakang.
Dari hasil pemeriksaan sementara aparat kepolisian, kuat dugaan aksi pembunuhan itu sudah direncanakan sebelumnya. Hal itu setelah polisi melakukan pemeriksaan setelah meringkus Erwin beberapa saat usai aksi keji itu dilakukan.
“Untuk sementara mengarah kesitu (pembunuhan berencana). Dari keterangan tersangka dan penyiapan alat. Selain itu pelaku juga tunggal,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyo Budi, Rabu (18/4/2018).
Selain itu, asumsi tersebut diperkuat dari hasil pemeriksaan kondisi psikologis pelaku. Polisi juga tidak menemukan adanya tanda-tanda pelaku melakukan aksinya dalam kondisi mabuk atau terpengaruh narkoba saat menghabisinya.
“Sementara tidak ada pengaruh narkoba saat melakukan,” paparnya.
Jika terbukti, Erwin terancam dikenakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dimana barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Saat ini lanjut Kasat, jasad korban sudah serahkan ke pihak keluarga di Lamongan. Setelah menjalani pemeriksaan medis oleh pihak kepolisian dan dokter RSUD Jombang. Selain itu, polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa pisau sepanjang 25-30 cm yang digunakan untuk membunuh korban.