SUMENEP, FaktualNews.co – Koordinator Forum Komunikasi Masyarakat Sumenep (FKMS) Ainur Rahman melaporkan realisasi program Pikiran Rakyat (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, ke Satuan Tindak Pidana Korupsi (Sat Pidkor) Mapolres setempat.
Laporan yang bernomor 08/FKPS/IV/2018 tanggal 9 April 2018 ini, diterima IPDA Ratman Desianto, Kanit Pidkor Polres Sumenep. Dihadapan penyidik, Ainur Rahman membenerkan temuannya terkait salah satu Pokir yang dilaporkan itu milik Ketua DPRD Sumenep H Herman Dali Kusuma.
Menurut Ainur, anggaran Pipek Ketua DPRD sebesar Rp 150 juta itu, dipergunakan untuk pembangunan Poskesdes di Desa Palo’loan Kecamatan Gapura. “Ini kan anggaran hibah kepada kelompok masyarakat seharusnya dibangun di atas tanah milik desa. Bukan dibangun di atas tanah pribadi milik Bidan Inisial S,” terangnya kepada sejumlah media, Jumat (20/4/2018).
Sikap Ainur mempersoalkan Pokir DPRD Sumenep didukung oleh Rahmat Hidayat. Ketua Umum LSM Target Investigasi ini, ikut mensuplai sejumlah data Pokir guna memperlancar pemeriksaan lanjutan.
“Ada beberapa data yang perlu saya berikan. Dari sejumlah data Pokir yang saya ketahui, memang perlu ditindaklanjuti oleh penyidik Tipikor,” terang Dayat-panggilan akrab Rahmat Hidayat.
Data apa yang diberikan? Dayat menyebut keberadaan sejumlah Kelompok Masyarakat (Pokmas) sebagai penerima Pokir yang ia duga bermasalah.
“Saya tidak nyebut fiktif ya. Untuk itulah penyidik perlu mendalami keberadaan beberapa Pokmas sebagai kelompok penerima hibah dari Pokir anggota dewan,” jelasnya, di Warung Kopi JL Dr Cipto.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd. Mukit saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengaduan masyarakat (dumas) terkait realisasi program Pikiran Rakyat (Pokir) milik salah satu anggota Dewan tersebut.
“Sudah masuk laporannya, masih di dalami, bagaimana nanti perkembangannya kita sampaikan,” tuturnya singkat saat dihubungi melalui sambungan telepon pribadinya.