Lahan Parkir RSNU Jombang Jadi Preseden Buruk, Setiajid Pjs Bupati Berdalih Masih Lakukan Evaluasi
JOMBANG, FaktualNews.co – Masalah bangunan di atas saluran air terus menjadi sorotan sejumlah pihak. Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LinK) Aan Anshori, meminta agar Pemkab Jombang memberi teguran dan memerintahkan pembongkaran atas bangunan-bangunan diatas saluran air yang menyalahi aturan. Pihak Pemkab sendiri mengaku saat ini terus melakukan evaluasi atas polemik yang telah lama berjalan tersebut.
“Jika ini dibiarkan, maka akan jadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan pengelolaan sungai,” terang Aan. Ditambahkan, regulasi mengenai pengaturan dan pengelolaan bangunan yang melibatkan sungai telah diatur Permen PUPR nomor 28 tahun 2015.
Sepengetahuannya, mendirikan bangunan di atas sungai itu terlarang. Peraturan tersebut menurutnya berlaku bagi semua orang maupun badan hukum secara menyeluruh, tanpa pengecualian. Ia juga mengecam institusi atau perorangan yang memanfaatkan sisi atas sungai secara melawan hukum. “Sampai mereka bisa menunjukkan amdal lalin dan IMB yang membolehkan pendirian bangunan di atas sungai, maka tindakan mereka bisa dikategorikan melanggar peraturan,” tegas pria yang aktif dalam jaringan Gusdurian ini.
Di Jombang sendiri banyak bangunan di atas saluran air yang diduga menyalahi aturan. Yang menjadi sorotan adalah lahan parkir Rumah Sakit NU Jombang. Sejumlah kalangan menuding, pemanfaatan lahan parkir di atas saluran air menjadi preseden buruk bagi pelaku usaha lainnya. Terbukti, diselatan RSNU Jombang, salah satu dealer motor AHASS SMS Motor Jombang membangun lahan parkir di atas saluran air yang terindikasi menyalahi aturan. AHASS SMS Motor membangun lahan sebagai akses parkir dan keluar masuk kendaraan diatas aliran sungai yang melintas didepannya.
“Kalau itu dibiarkan bisa-bisa nanti ada gedung perawatan di atas saluran air,” celetuk SB salah satu sumber internal Pemkab Jombang yang enggan namanya disebut. SB juga menambahkan, Setiajid sebagai Pjs.Bupati Jombang seharusnya berani mengambil sikap tegas atas permasalahan ini. Hal itu menurut SB, agar tidak menjadi pekerjaan berat bagi pemimpin Jombang di masa mendatang.
Minan Rohman salah satu petinggi RSNU Jombang mengaku dirinya tidak tahu menahu perihal ijin pemanfaatan lahan parkir diatas saluran air. “Itu proyeknya Pemprov. Jadi kita tidak dilibatkan sama sekali. Secara administratif pengurusannya melalui Pemprov dengan Pemkab. Saya tidak tahu bagaimana perkembangannya,” terangnya.
Minan menuturkan, sejak awal, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan lain sebagainya dihandle langsung oleh Pemprov Jawa Timur. Termasuk komunikasi dengan Pemkab Jombang, terkait izin pembangunan di atas saluran air. “Itu bukan hibah. Mereka yang mengerjakan sendiri, bukan hibah ke RSNU kemudian kita yang mengerjakan,” imbuhnya.
Kendati demikian, Minan tak menampik jika pemanfaatan lahan parkir di atas saluran air merupakan bagian fasilitas yang bisa digunakan oleh RSNU. Namun kembali ditegaskan, untuk proses pembangunan dan lain sebagainya merupakan kewenangan Pemprov Jatim.
Terpisah, Arif Gunawan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman menyebutkan, RSNU, dealer AHASS SMS motor serta sejumlah bangunan lain belum memiliki ijin. “Saat saya menjabat kepala dinas pengairan dulu, RSNU, AHASS (sebelah selatan RSNU), rumah pengacara ditembelang serta tiga toko di jalan A.Yani dan Seroja itu belum ada ijin nya, kalau sekarang kurang tahu,” tegas Arif.
Menurut Arif, sepanjang ia bertugas di Dinas Pengairan Pemkab Jombang, ia tidak pernah memberikan rekomendasi terkait pengajuan izin pendirian bangunan atau jembatan seperti RSNU, AHASS dan sejumlah bangunan ‘liar’ lainnya.
“Karena kalau izin, kita mesti merekom, lebar jembatannya harus berapa, tinggi jembatannya harus bagaimana, kontruksinya seperti apa dan lain sebagainya. Agar tidak mengganggu saluran air itu sendiri,” pungkasnya.
Dinas Pengairan saat itu sebagai leading sektor segala sesuatu yang berhubungan dengan bangunan diatas air. Pada tahun 2017 lalu, Dinas PU Bina Marga, PU Cipta Karya dan PU Pengairan telah dilebur menjadi dua dinas yakni Dinas PU dan Penataan Ruang, serta Dinas Perumahan dan Permukiman. Arif Gunawan saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman. Sebelumnya dia menjabat sebagai Kepala Dinas PU Pengairan sekitar tahun 2014 hingga tahun 2017. Sementara lahan parkir RSNU, AHASS SMS Motor serta sejumlah bangunan ‘liar’ yang ada dibangun pada saat dirinya menjabat Kepala Dinas PU Pengairan.
Janji Setiajid sebagai Pjs.Bupati Jombang ke publik, untuk menuntaskan permasalahan bangunan diatas saluran air yang diduga menyalahi aturan, pun dipertanyakan. Melalui sentuhan tangan dinginnya yang selama ini belum terkontaminasi dengan ‘titipan’ masa lalu, diharap mampu merubah tatanan yang ada.
Dalam kesempatannya, Setiajid menjawab segala keluh kesah penataan bangunan di atas saluran air wilayah Jombang. Menurutnya, Pemkab Jombang bukan melemah dan tidak ada tindakan tegas terhadap bangunan di atas air yang terindikasi menabrak regulasi yang ada. Namun pihaknya terus melakukan evaluasi perihal tersebut.
“Saya sedang evaluasi, itu kan sudah lama dilakukan,” terang Setiajid. Ia pun membantah jika ‘diam’nya Pemkab Jombang saat ini, bukan berarti melegitimasi adanya indikasi permainan antara penegak perda, instansi berwenang dan pelaku usaha.
Namun ia berdalih jika pihaknya tidak bisa serta merta membongkar bangunan-bangunan tersebut. “Jangan-jangan ada ijinnya, dan sudah saya kaji namun belum selesai. Tidak seperti orang membalikkan tangan, mesti satu persatu diselesaikan,” pungkas Setiajid. (Elok Fauria, Zen Arivin, Adi Susanto)