MOJOKERTO, FaktualNews.co – Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) akhirnya angkat bicara soal penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang kerjannya dan beberapa OPD, Selasa (24/4/2018).
Bupati Mojokerto menyebutkan bahwa penggeledahan KPK kali ini merupakan soal adanya dugaan gratifikasi tower seluler yang tidak berijin.
“Ini khusus soal tower tahun 2015. Saat itu ada 15 titik tower yang sudah berdiri, sudah beroperasi, tapi tidak ada ijinnya. Ada 15 titik, saya gak hafal dimana saja,” ungkapnya.
Dijelaskannya, soal tower tak berijin itu, saat itu ada upaya penegakan peraturan daerah (Perda) yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Mojokerto.
“Saat itu kami dapat laporan dari pak Harsono (Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto) kalau ada tower tak berijin, ya kami beri disposisi agar dilakukan penegakan Perda,” jelas MKP.
Setelah penegakan Perda itu berlanjut, kata Bupati Mojokerto, muncul nama seorang laki-laki yang mengaku sebagai pemilik tower tersebut. Pemilik tower itu mengaku bahwa telah mengeluarkan biaya untuk gratifikasi.
“Setelah berlanjut, kok katanya ada orang yang ngaku pemilik tower telah mengeluarkan duwit. Saya tidak kenal orangnya, saya tidak tahu orangnya. Kontak telepon pun tidak pernah,” jelasnya.
Disinggung soal berkas-berkas apa saja yang telah dibawa oleh KPK dari hasil penggeledahan di Pemkab Mojokerto, Bupati Mojokerto menyebutkan KPK hanya membawa berkas-berkas lama saja.
“Yang jelas di Pemkab Mojokerto ini tadi KPK ambil berkas lama. Yang dicari itu gratifikasinya. Saya tidak hafal pastinya berkas apa saja yang dibawa, yang jelas disposisi soal penertiban tower itu juga dibawa,” imbuhnya.
Ditanya soal nominal dana duamgaan gratifikasi itu, Mustofa Kamal Pasa mengaku tidak tahu berapa jumlah uang yang telah dikeluarkan pemilik tower tersebut. “Jumlahnya tidak tahu, saya gak pernah telepon, saya tidak kenal dan tidak pernah ketemu,” pungkas MKP.