FaktualNews.co

Warga Sipil Salah Gunakan Senjata Api, Polda Jatim Kecolongan

Kriminal     Dibaca : 2557 kali Penulis:
Warga Sipil Salah Gunakan Senjata Api, Polda Jatim Kecolongan
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Pemusnahan senpi.

SURABAYA, FaktualNews.co – Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Widodo Eko Prihastopo mengatakan akan menindak tegas warga sipil yang menyalahgunakan senjata api sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan. Pernyataan ini disampaikan Wakapolda saat disinggung soal kasus penembakan yang terjadi di Sumenep, Sabtu (24/4/2018) kemarin.

Kepolisian dikatakan Wakapolda, juga akan menginventarisir kepemilikan senjata api di wilayah hukumnya.

“Kita akan runut kebelakang, darimana ia mendapatkan (senjata api). Tetapi kalau (penembakan) itu dilakukan oleh aparat, tentu akan kita cek kenapa bisa menggunakan senjata api itu,” ucap Wakapolda, Selasa (24/4/2018).

Tidak hanya karena kasus maupun sedang menghadapi peristiwa nasional seperti Pilkada serentak, Eko menegaskan bahwa penggunaan senjata api telah diatur secara ketat oleh undang-undang.

“Apalagi saat Pilkada, kita akan melakukan pendekatan yang lebih approach to approach. Lebih kepada pengamanan TPS (Tempat Pemungutan Suara),” katanya.

Beberapa waktu lalu sebelum aksi penembakan terjadi, Dir Intelkam Polda Jatim Kombes Pol Teddy Setiadi dikantornya mengatakan kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil sesuai peruntukannya sangatlah kecil bila dibandingkan dengan daerah lain di pulau Jawa.

“Bila dibandingkan dengan jumlah penduduk Jawa Timur yang 40 juta jiwa, kepemilikan senjata api sangatlah kecil,” tandasnya, Senin (2/4/2018).

Pada saat itu, Teddy juga yakin bahwa senjata api yang berada di tangan warga sipil sudah sesuai dengan aturan tentang kepemilikan senjata api karena seleksi untuk memperoleh ijin oleh petugas sangatlah ketat. Baik sebagai pengamanan diri maupun senjata yang dipakai para atlet.

“Jadi tidak semua masyarakat bisa memiliki kecuali memang membutuhkan seperti persyaratan itu,” tambahnya.

Terkait peredaran senjata api ilegal yang mungkin terjadi di Jawa Timur, perwira berpangkat tiga melati dipundak ini juga menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mencium adanya tanda-tanda itu. Bahkan dengan tegas hal itu tidak ada di Jawa Timur.

Di dalam Undang-undang nomor 12 tahun 1951 diatur tentang penggunaan senjata api. Disebutkan, barang siapa yang menyalahgunakan senjata api dapat dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya selama 20 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Ibnu Hajar (42) warga Dusun Bhan Ban, Desa Cabbiya, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tewas dengan luka tembak di bagian dada, Jumat (20/4/18) sekitar pukul 18.45 WIB oleh orang tak dikenal.

Hingga berita ini ditulis, Tim DVI Polda Jatim usai dilakukan otopsi telah menemukan jenis peluru yang bersarang di tubuh korban mirip senjata Kaliber 38. Namun untuk memastikan senjata yang di gunakan pelaku, petugas akan mendalami kasusnya.

Masyarakat terutama keluarga korban penembakan pun meminta aparat penegak hukum untuk segera mengungkap kasus tersebut dan menangkap tersangkanya karena mereka akan terus dibayang-bayangi rasa takut.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul