FaktualNews.co

Polda Jatim Sita 6 Kilogram Sabu-sabu dari Dua Pengedar Asal Surabaya

Peristiwa     Dibaca : 823 kali Penulis:
Polda Jatim Sita 6 Kilogram Sabu-sabu dari Dua Pengedar Asal Surabaya
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir
Kedua tersngka IS dan ES ketika dirilis dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (18/2/2021).

SURABAYA, FaktualNews.co – Ditreskoba Polda Jatim membekuk dua pria pengedar asal Surabaya dan mengamankan 6 kilogram sabu-sabu. Masing-masing berinisial IS (35) dan ES (27).

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, terungkapnya kasus ini berkat laporan masyarakat yang menyebut bahwa di Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan Kota Surabaya sering terjadi transaksi Narkoba.

Atas laporan itu, jelas dia, anggota Subdit I Ditreskoba Polda Jatim kemudian melakukan penyelidikan. Alhasil, pada hari Selasa (16/2/2021) sekitar pukul 16.00 WIB, polisi mengamankan IS, yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu.

“Dengan barang bukti hampir 22 gram,” ujar Kombes Gatot Repli Handoko di Surabaya, Kamis (18/2/2021).

Usai ditangkap, IS kemudian diperiksa secara intensif. Kepada penyidik, IS mengaku jika barang haram tersebut diperoleh dari HRS, salah seorang bandar Narkoba.

Berbekal pengakuan IS, polisi selanjutnya bergerak melakukan pengembangan. Dalam pengembangan itu, polisi belum juga menemukan keberadaan HRS. Namun di lapangan, tim berhasil mengamankan salah satu anak buah HRS, yakni ES.

ES pun tak luput dari pemeriksaan hingga mengaku dirinya menyimpan sabu-sabu di tempat tinggalnya di kawasan Desa Suko Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo. Di sana, 5.521 gram sabu-sabu ditemukan polisi.


Baca juga:


“Jadi kalau digabungkan dengan tersangka pertama itu mencapai enam kilogram,” lanjut Gatot.

Kedua tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 15 tahun penjara.

Gatot menambahkan, oleh kedua pelaku sabu-sabu yang berhasil disita rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya dengan harga Rp 900 ribu per gram.

“Jadi kalau ditotalkan Rp 900 ribu kali enam kilogram itu jumlahnya lebih banyak lagi,” katanya.

Di kesempatan yang sama, Kasubdit I Kompol Daniel Marunduri menegaskan jika pihaknya akan terus mengembangkan kasus peredaran Narkoba yang baru terungkap. Termasuk memburu HRS yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian.

“Sekarang tim kami masih melakukan pengembangan di lapangan,” tegasnya.

Berdasar pantauan, barang bukti sabu-sabu yang disita dari tangan kedua tersangka dikemas menggunakan bungkus teh Cina. Seperti kasus-kasus peredaran Narkoba yang biasa diungkap anggota kepolisian di Jawa Timur.


Baca juga:


Apakah ada kaitan dengan jaringan sebelumnya? Daniel kembali menjelaskan pihaknya masih melakukan pendalaman dengan berkoordinasi bersama tim dari Mabes Polri.

“Terkait bungkus teh ini masih kita dalami, jaringan dari mana. Apakah dari Malaysia, atau dari Afrika atau dari lainnya. Kami masih koordinasi dengan Mabes Polri,” tandas dia.

Namun ia memastikan jika para tersangka sudah sejak lama menjadi target anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim untuk dilakukan pengungkapan kasus peredaran Narkoba.

Menimpali pernyataan Daniel, Kabidhumas Polda Jatim kembali menjelaskan mengenai asal sabu-sabu berdasar kemasan memang diduga kuat berasal dari Cina.

“Hanya permasalahannya masuknya lewat mana ini masih didalami teman-teman dari Subdit Narkoba,” ucap Kombes Gatot.

Dia katakan, soal cara tersangka mengedarkan dilakukan dengan sistim terputus. Artinya antar pengedar tidak saling bertemu, yaitu dengan meletakkan paketan sabu ke suatu tempat kemudian oleh pengedar lain barang tersebut diambil.

“Tersangka ini (menaruh sabu) di tempat di jalan. Istilahnya tidak melalui paket,” pungkas dia.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh