Kriminal

Lima Jam Geledah DPMPTSP Kabupaten Mojokerto, KPK Bawa Berkas Izin Tower Seluler

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Hampir sekitar lima jam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto. Hasilnya, ada berkas yang berkaitan dengan tower Base Transceiver Stasion (BTS) dibawa tim KPK, Rabu (25/4/2018) petang.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto, Abdulloh Muhtar, saat ditemui sejumlah wartawan di kantornya usai penggeledahan KPK, Rabu (25/4/2018).

“Mereka (KPK) membawa berkas-berkas pemeriksaan. Sebetulnya bukan pemeriksaan, tapi mengambil berkas. Berkas-berkas yang ada kaitannya (ijin tower seluler) diambil,” ujarnya.

Muhtar menjelaskan, berkas-berkas yang dibawa KPK hanya berkas-berkas yang ada kaitannya dengan tower BTS saja. “Berkas terkait dengan tower, tahun 2015,” tambahnya.

Menurutnya, kedatangan Komisi Antirasuah ke DPMPTSP Kabupaten Mojokerto tidak sedikitpun mengganggu pelayanan di kantornya. “Bisa dilihat sendiri pelayanan di perijinan tetap berjalan, dan tadi saya juga tetap tanda tangan perijinan banyak sekali,” katanya.

Pantauan di lapangan, KPK meninggalkan DPMPTSP Kabupaten Mojokerto dengan membawa tiga koper dua kardus. Sejumlah tim KPK bergegas masuk ke dua mobil Toyota Kijang Innova warna hitam dan meninggalkan DPMPTSP.