Satpol PP Jatim Akan Bongkar Bangunan Liar di Atas Saluran Air di Jombang
SURABAYA, FaktualNews.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur hari ini direncanakan akan meninjau lokasi bangunan liar (Bangli) yang berdiri di atas sungai.
“Sudah saya perintahkan terjun ke lapangan. Ke tempat bangunan liar yang ada di Kabupaten Jombang,” kata Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Budi Santosa, saat dihubungi FaktualNews.co melalui sambungan telepon, Rabu (25/4/2018).
Budi mengaku telah mengetahui keberadaan bangunan liar tersebut jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Kasatpol PP.
Dijelaskannya, pada saat acara sosialisasi kewenangan, Kepala Satpol PP kabupaten Jombang Fakhruddin Widodo menyampaikan bahwa bangunan liar yang ada di aliran sungai adalah kewenangan Satpol PP Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Dan itu memang dilarang untuk teman-teman Bangli yang ada disana, dan akhirnya pak Fakhruddin kontak ke Pemerintah Provinsi dalam artian PU pengairan cipta karya. Lalu, katanya pak Fakhruddin ada surat kepada teman-teman Bangli tapi tidak ada tindak lanjut. Waktu itu Kasatpol PP (Jawa Timur) nya masih pak Sutartib,” jelas Budi.
Pihaknya berjanji akan menertibkan bangunan liar secepatnya, namun akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pemilik kawasan, yakni Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Provinsi Jawa Timur. Untuk menertibkan, ada beberapa langkah yang akan diambil satuannya.
Pertama, dilakukan sosialisasi kepada pemilik bangunan liar bahwa akan dilakukan penertiban karena keberadaannya melanggar aturan. “Kan ada tahapan-tahapannya, baru diberikan surat peringatan tiga kali. Kemudian ditertibkan,” tegas Budi.
Proses pembongkaran nantinya akan melibatkan jajaran kepolisian serta TNI, tetapi upaya dialog sebelum tindakan represif ditegaskan Budi akan diutamakan.
Polemik terkait bangunan liar di Kota Santri ini terus mengemuka setelah DPRD Jombang menyindir perihal lambannya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam menertibkan bangunan ilegal yang berdiri di atas saluran air.
Pjs Bupati Jombang, Setiajit menyatakan akan melaporkan kepada Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, jika ada bangunan liar di atas saluran air yang menurutnya merupakan kewenangan Pemprov Jatim.
Sekedar diketahui, pendirian bangunan di atas saluran air jelas melanggar regulasi. Yakni Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi.
Di Jombang sendiri banyak bangunan di atas saluran air yang diduga menyalahi aturan. Yang menjadi sorotan adalah lahan parkir Rumah Sakit NU Jombang. Sejumlah kalangan menuding, pemanfaatan lahan parkir di atas saluran air menjadi preseden buruk bagi pelaku usaha lainnya. Terbukti, diselatan RSNU Jombang, salah satu dealer motor AHASS SMS Motor Jombang membangun lahan parkir di atas saluran air yang terindikasi menyalahi aturan. AHASS SMS Motor membangun lahan sebagai akses parkir dan keluar masuk kendaraan diatas aliran sungai yang melintas didepannya.
Selain itu pabrik meubel kayu PT. Seng Fong yang ada di Jl. Yos Sudarso, Tunggorono, Jombang juga berdiri di atas saluran air yang juga terindikasi menyalahi aturan.
“Kalau itu dibiarkan bisa-bisa nanti ada gedung perawatan di atas saluran air,” celetuk SB salah satu sumber internal Pemkab Jombang yang enggan namanya disebut.
SB juga menambahkan, Setiajid sebagai Pjs.Bupati Jombang seharusnya berani mengambil sikap tegas atas permasalahan ini. Hal itu menurut SB, agar tidak menjadi pekerjaan berat bagi pemimpin Jombang di masa mendatang. (Mokhmad Dofir/Elok Fauria/Zen Arifin)