LAMONGAN, FaktualNews.co – Pemkab Lamongan mulai tahun ini melakukan penyesuaian perhitungan atas nilai bangunan dari komponen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Di Lamongan, nilai bangunan ini belum pernah mengalami penyesuaian sejak tahun 1994.
Jadi Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) untuk bangunan ini sudah diterapkan selama 25 tahun lamanya. Sementara untuk obyek tanah tidak ada penyesuaian, masih menggunakan survey tahun 2006, atau sudah berlangsung selama 12 tahun lamanya.
“Kenaikan PBB pada tahun 2018 ini didasarkan oleh penyesuaian komponen NJOP. Jika data sebelumnya masih memakai data dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama tahun 1994. Pada tahun ini kita sudah menggunakan data terbaru, hasil survey tahun 2017,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Hery Pranoto.
Karena sudah tidak berubah selama 25 tahun, maka bisa dimaklumi jika sejumlah banyak masyarakat merasa cukup terkejut dengan kenaikan nilai PBB mereka.
Terlebih untuk tanah warga yang sebelumnya belum ada bangunannya, kemudian ada bangunan, kenaikannya yang paling terasa.
Dia memaklumi jika ada warga yang berkeberatan dengan kenaikan PBB. Karena itu Bapenda membuka pintu lebar-lebar untuk melakukan klarifikasi.
Sembari menunggu selesainya verifikasi faktual, pemungutan PBB, terutama untuk tanah yang ada bangunannya akan ditunda sampai dengan 31 Juli nanti.
“Kami memaklumi jika ada warga yang keberatan, akibat kekurangakuratan data hasil verifikasi. Beberapa hari ini tim Pemkab Lamongan yang melibatkan hingga aparat di pemerintahan desa sudah melakukan pendataan faktual,” tambah Hery.
Selain itu, untuk menampung keluhan masyarakat, Bapenda secara proaktif membuka pintu lebar-lebar pembetulan data. Hal tersebut bisa dilakukan pada UPT Bapenda atau dikolektif oleh kepala desa.
Seperti diungkapkan oleh Camat Solokuro Anton Sujarwo. Ada sebagian warganya yang mengajukan perbaikan atas kenaikan PBB mereka.
Menurut Anton, keluhan warga itu langsung ditindaklanjuti Bapenda untuk melakukan verifikasi faktual. “Bapenda setelah mendapat pengajuan perbaikan warga, langsung turun ke lapangan. Dari hasil verifikasi faktual itu, semua pengajuan disetujui oleh Bapenda untuk dilakukan perbaikan, “ kata Anton.
Ditambahkan olehnya, tidak semua warga Solokuro yang PBBnya naik mengajukan perbaikan. Bahkan ada wajib pajak yang nilai PBBnya naik cukup tinggi, namun tidak mengajukan perbaikan data, karena di atas tanahnya kini sudah berdiri bangunan.
Tahun lalu kecamatan ini tercepat kedua untuk pelunasan PBB 100 persen dengan baku di atas Rp 1 miliar. Sementara dari target PBB sebesar Rp 1.339.641.197 di tahun 2018, saat ini realisasinya sudah Rp 384.949.873
Secara keseluruhan, di Kabupaten Lamongan pada tahun 2017 terdapat 798.0193 obyek pajak. Terdiri dari 257.534 obyek bangunan dan sisanya berupa tanah.
Sedangkan pada tahun 2018 ini naik menjadi 799.976 obyak pajak. Terdiri dari 261.967 obyek berupa bangunan, serta sisanya tanah.
Pada tahun 2017, target PBB yang sebesar Rp. 34.655.843.660 terealisasi Rp. 30.398.658.657 atau sebesar 87,72 persen.
Kemudian pada tahun 2018 ini target PBB sebesar Rp 42 milyar, dan sampai dengan 31 Maret sudah terealisasi sebesar Rp 4.121.058.775 atau 9,81 persen. (*)